Ikuti Kami

Bane Raja Manalu Dukung Larangan Produksi AMDK di Bawah 1 Liter di Bali

Bane: Kebijakan yang baik untuk masa depan Bali dan masyarakatnya, sesuai dengan kultur Bali.

Bane Raja Manalu Dukung Larangan Produksi AMDK di Bawah 1 Liter di Bali
Anggota Komisi VII DPR RI Bane Raja Manalu. (ANTARA/HO-DPR)

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VII DPR RI Bane Raja Manalu mendukung kebijakan Gubernur Bali I Wayan Koster yang melarang produksi dan penjualan air minum dalam kemasan (AMDK) plastik di bawah satu liter.

“Kebijakan yang baik untuk masa depan Bali dan masyarakatnya, sesuai dengan kultur Bali yang menjaga keseimbangan budaya dan lingkungan,” katanya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu (13/4).

Baca juga: Samuel Wattimena: Gerakan Bali Bersih Sampah Upaya Memuliakan Alam dan Membangun Citra Positif Bali di Mata Dunia

Menurut anggota komisi yang membidangi urusan perindustrian itu, larangan produksi dan penjualan AMDK di bawah satu liter akan mendorong masyarakat dan pelaku industri menjadi lebih kreatif.

“Akan banyak hal baik dan kreatif yang lahir setelah kebijakan ini dilakukan. Masyarakat akan lebih terbiasa menggunakan tumbler. Beralih dari kemasan sekali pakai ke kebiasaan isi ulang,” katanya.

Jika beralih ke menggunakan tumbler, ia menilai akan muncul peluang ekonomi pada aspek-aspek lainnya.

“Pengusaha tumbler akan bertambah. Pebisnis penyedia air isi ulang juga bertambah, bisa menyediakan isi ulang air minum di bawah satu liter,” katanya.

Lebih lanjut, Bane yang merupakan legislator dari PDI Perjuangan itu juga mengungkapkan bahwa partai berlambang banteng moncong putih tersebut sudah mengampanyekan pengurangan penggunaan air kemasan sekali pakai sejak Kongres V di Bali pada 2019.

Saat itu, lebih dari 10.000 kader PDI Perjuangan menggunakan tumbler untuk isi ulang air minum. Adapun kebijakan itu berlanjut di Kantor DPP PDI Perjuangan.

“Cerita tentang hiu dan paus yang memakan sampah plastik semoga kelak hanya tinggal cerita. Selalu ada peluang ekonomi, tapi menyelamatkan bumi yang terpenting,” katanya.

Baca juga: Putra Nababan Apresiasi Langkah Pemprov Lindungi Pariwisata dan Lingkungan Bali

Diketahui, Pemerintah Provinsi Bali mengeluarkan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2025 yang mencantumkan arahan bahwa pengusaha air minum dilarang memproduksi air minum dalam kemasan (AMDK) di bawah satu liter.

Gubernur Bali I Wayan Koster mengatakan bahwa kebijakan ini menjadi salah satu upaya menyelesaikan persoalan sampah di Pulau Dewata.

Ia menegaskan bahwa langkah ini bukan ingin mematikan pengusaha mengingat produsen air minum lokal di Bali juga tak sedikit.

Namun, produsen hanya dibatasi penggunaan bahan yang merusak lingkungannya dan diizinkan jika melahirkan inovasi pengganti yang lebih ramah lingkungan.

“Tidak mematikan, bukan soal mematikan usaha tapi jaga lingkungan, silakan berproduksi tapi jangan merusak lingkungan, bisa botol kaca, bukan plastik seperti di Karangasem ada kan bagus botolnya,” katanya.

Quote