Ikuti Kami

Bang Dhin Ingatkan Efisiensi Anggaran Jalankan dengan Cermat Tanpa Ganggu Pelayanan Publik

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penghematan Anggaran pada 22 Januari 2025.

Bang Dhin Ingatkan Efisiensi Anggaran Jalankan dengan Cermat Tanpa Ganggu Pelayanan Publik
Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, H.M. Syaripuddin

Jakarta, Gesuri.id - Sebulan setelah Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penghematan Anggaran pada 22 Januari 2025, Kementerian Dalam Negeri kini mengeluarkan Surat Edaran terkait Penyesuaian Pendapatan dan Efisiensi Belanja Daerah dalam APBD Tahun 2025.

Surat Edaran yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 23 Februari 2025 ini menginstruksikan seluruh Gubernur, Bupati, dan Wali Kota untuk menerapkan kebijakan efisiensi anggaran secara ketat.

Baca: Ganjar Pranowo Mempertanyakan Klaim Sawit Sebagai Aset Nasional

Beberapa poin utama dalam kebijakan ini meliputi pembatasan anggaran untuk kegiatan seremonial, kajian, studi banding, percetakan, publikasi, serta belanja sejenis lainnya. Selain itu, perjalanan dinas bagi seluruh Perangkat Daerah (SKPD) dikurangi hingga 50%, serta dilakukan pembatasan jumlah dan besaran honorarium tim dalam berbagai kegiatan.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, H.M. Syaripuddin menilai bahwa langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas Inpres Nomor 1 Tahun 2025 yang mengharuskan seluruh Pemerintah Daerah untuk menjalankan efisiensi anggaran sesuai target Pemerintah Pusat.

"Kami meminta seluruh Perangkat Daerah di Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan untuk segera menindaklanjuti kebijakan ini dengan cermat dan teliti. Efisiensi anggaran harus dijalankan tanpa mengganggu kualitas layanan pemerintahan maupun pelaksanaan program prioritas pembangunan daerah," ujarnya, Selasa (25/2).

Baca: Ganjar Pranowo Belum Pastikan Maju Pada Pilpres 2029 

Politisi PDI Perjuangan ini juga menambahkan bahwa DPRD dan Pemerintah Provinsi sebelumnya telah membahas rasionalisasi anggaran Tahun 2025 sebagai respons terhadap kebijakan Pemerintah Pusat. Namun, ia menegaskan pentingnya memastikan penghematan anggaran dilakukan secara tepat sasaran, terukur, dan sesuai dengan program prioritas.

"Kami mendukung efisiensi anggaran, tetapi harus tetap fokus pada efektivitas dan manfaatnya. Jangan sampai kebijakan ini justru berujung pada penggunaan anggaran yang tidak efisien atau menimbulkan masalah baru di kemudian hari," pungkasnya.

Quote