Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi I Bidang Pemerintahan dan Hukum DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) H Muhammad Syaripuddin atau yang akrab dengan sapaan Bang Dhin mengingatkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) provinsinya harus cermat dalam belanja daerah.
Bang Dhin mengingatkan itu dalam keterangan persnya di Banjarmasin dalam konteks pemerintah saat ini tengah melakukan efisiensi anggaran dengan memangkas sejumlah belanja pada Kementerian dan Lembaga Negara termasuk Pemerintah Daerah.
"Efesiensi anggaran tersebut sebagaimana Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025," kata Bang Dhin, Senin (10/2/2025).
Bang Dhin yang juga anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kalsel menegaskan, efesiensi terhadap belanja negara Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp306 triliun yang terbagi atas belanja Kementerian dan Lembaga Negara sebesar Rp256 triliun dan Transfer ke Daerah Rp50 triliun dengan tujuan dan sasaran berupa pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
"Pengurangan pos-pos anggaran yang dianggap tidak memberikan dampak langsung bagi masyarakat, dan dialokasikan untuk hilirisasi," lanjut Bang Dhin yang juga Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Kalsel.
Menurutnya, instruksi Presiden Prabowo Subianto tersebut turut meminta Pemerintah Daerah untuk melakukan efisiensi anggaran berupa pembatasan belanja daerah di antaranya membatasi kegiatan yang bersifat seromonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi dan seminar.
Selain itu, mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50 persen dan membatasi belanja honorarium., lanjut wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel VI/Kabupaten Kotabaru dan Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) tersebut.
Mantan anggota DPRD "Bumi Bersujud" Tanbu itu menambahkan, bahwa dengan adanya kebijakan efisiensi anggaran agar perangkat daerah pada jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov ) Kalsel dapat lebih selektif, cermat, dan efektif dalam melakukan belanja daerah.
”APBD Kalsel tahun ini (2025) telah ditetapkan sebesar Rp11,7 triliun. Kami berharap dalam satu tahun ke depan Pemprov Kalsel melalui perangkat daerahnya dapat lebih selektif, cermat, dan bekerja efektif dalam belanja anggaran agar program-program pembangunan yang sudah disusun dapat tercapai dengan hasil yang optimal," jelasnya.
Sbelumnya Pemprov Kalsel telah merespons kebijakan penghematan anggaran melalui Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor 900/1487-SET/2024 tanggal 7 November 2024 tentang Rasionalisasi Objek Belanja Pada APBD Tahun Anggaran 2025.
Namun masih menemukan beberapa komponen belanja dalam uraian Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Perangkat Daerah yang perlu kembali dirasionalisasikan.
”Saat mereview RKA pada beberapa Perangkat Daerah kami masih menemukan uraian belanja dengan volume yang relatif besar. Misalnya belanja ATK Kertas A4 dan F4 dalam Sub Kegiatan pada satu SKPD saja, jika ditotal rata-rata ada yang mencapai hampir 2000 RIM," ungkapnya.
Begitu pula sejumlah perjalanan dinas luar dan dalam daerah sesuai golongan/jabatan yang masih perlu untuk rasionalisasi anggaran sesuai kebijakan pemerintah pusat, lanjut Anggota DPRD Kalsel dua periode tersebut.
Sementara dalam lampiran Peraturan Gubernur Nomor 054 Tahun 2024 tentang Penjabaran APBD Tahun 2025 menyebutkan beberapa uraian belanja antara lain alat tulis kantor (ATK) Rp11,8 miliar, kertas dan cover Rp10,1 miliar, bahan cetak Rp35 miliar, souvenir Rp10,3 miliar, dan iklan/reklame Rp20,9 miliar.