Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) H Muhammad Syaripuddin atau Bang Dhin menyatakan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) jajaran pemerintah provinsi setempat harus mampu mengelaborasi rencana kerja.
"Sebagai unsur teknis pelaksana berbagai program pembangunan jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel, SKPD harus mampu mengelaborasi rencana kerja dan anggaran ke depan berdasarkan hasil masukkan, evaluasi, dan rekomendasi DPRD.," ujar Bang Dhin saat dikonfirmasi di Banjarmasin, Sabtu.
Bang Dhin yang juga Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Kalsel berharap kemampuan mengelaborasi rencana kerja dan anggaran memunculkan partisipasi dan aspirasi yang melahirkan sinergi program pembangunan daerah.
Baca: Ganjar Tegaskan Banyak Kader Banteng Inginkan Megawati
”SKPD harus mampu menunjukkan peningkatan kinerja pemerintahan, contoh kecilnya dapat dilakukan dengan memahami motto Gubernur H Muhidin, yakni bekerja bersama dan merangkul semua," ujar Bang Dhin.
Menurut dia., menyimak moto Muhidin itu artinya SKPD harus menjadi telinga yang sanggup mendengar masukan, mata yang cermat melihat permasalahan, serta mampu menjadi otak dan otot yang senantiasa siap menjalankan kebijakan tersebut.
Saat ini, DPRD Kalsel membahas terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Kepala Daerah Tahun Anggaran (TA) 2024.
LKPj merupakan laporan capaian kinerja pembangunan daerah selama satu tahun anggaran yang memuat meraih berbagai tugas dan fungsi dalam pelaksanaan kegiatan pemerintah daerah.
Sementara sesuai ketentuan Pasal 21 ayat (1) Permendagri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
LKPj disampaikan kepala daerah pada rapat paripurna DPRD sebanyak sekali per tahun paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Selanjutnya, pembahasan DPRD melalui Komisi sesuai dengan kewenangan melakukan fungsi pengawasan terhadap SKPD sebagai mitra kerja.
Menurut Bang Dhin yang juga Anggota Komisi I Bidang Pemerintahan dan Hukum DPRD Kalsel, penuh dengan agenda pembahasan rencana pembangunan pada 2025.
Baca: Ganjar Ingatkan Tak Boleh Ada Matahari Kembar
Bang Dhin menuturkan hal tersebut mengikuti siklus masa jabatan Kepala Daerah setiap lima tahun sekali yang membawa Visi, Misi, dan Program dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Pembahasan silih beriringan yang mulai dengan mengevaluasi LKPj 2024, kemudian membahas RPJMD 2025-2030 yang memuat rencana strategis (Renstra) secara keseluruhan, hingga RKPD dengan muatan Rencana Kerja secara menyeluruh untuk satu tahun anggaran.
"Melalui hal tersebut kami ingin menyampaikan bahwa catatan strategis dan evaluasi dari DPRD hendaknya menjadi acuan dalam penyusunan perencanaan dan penganggaran tahun berikutnya agar kebijakan strategis benar-benar disusun dari aspek kebutuhan daerah," ucap Bang Dhin.
Sebagaimana terjadwal DPRD Provinsi Kalsel menyampaikan rekomendasi terhadap LKPj 2024 pada 30 April 2025.