Jakarta, Gesuri.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) bahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pedoman Produk Hukum Daerah dengan menggelar uji publik di Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin, Senin (24/3).
Ketua Pansus I DPRD Kalsel, H. M. Syaripuddin menyampaikan keterlibatan civitas akademika sangat penting dalam penyusunan Raperda ini. Menurutnya, dengan adanya masukan dari akademisi, Raperda dapat lebih aplikatif dan sesuai dengan kebutuhan hukum di daerah.
Baca: Ganjar Pranowo Belum Pastikan Maju Pada Pilpres 2029
“Uji publik di Fakultas Hukum ULM adalah untuk meminta saran dan kritik terhadap proses penyusunan Raperda ini. Kami menganggap hal ini sangat penting guna memperkuat substansi regulasi yang sedang kami bahas,” ujar Bang Dhin, sapaan akrabnya.
Dekan Fakultas Hukum ULM, Dr. Achmad Faishal, S.H., M.M., menyambut baik kegiatan yang digelar oleh DPRD Kalsel. Ia menilai bahwa keterlibatan akademisi dalam penyusunan regulasi daerah dapat meningkatkan kualitas produk hukum yang dihasilkan.
“Sangat mengapresiasi inisiatif DPRD Kalsel dalam membuka ruang diskusi ini, sebagai bagian dari dunia akademik, kami merasa terhormat bisa memberikan kontribusi dalam menyusun regulasi yang berkualitas dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” ujar Faisal.
Baca: Ganjar Pranowo Mempertanyakan Klaim Sawit Sebagai Aset Nasional
Dalam uji publik tersebut dengan dialog interaktif antara pihak Pansus, dosen, mahasiswa Fakultas Hukum ULM, dan perwakilan dari Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalsel. Berbagai kritik dan masukan disampaikan, mulai dari aspek penulisan, teknis, hingga mekanisme pengawasan terhadap produk hukum yang dihasilkan agar tidak hanya sekadar menjadi aturan di atas kertas.