Jakarta, Gesuri.id - Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan saat ini membahas penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pedoman Pembentukan Peraturan Daerah.
Melalui Panitia Khusus (Pansus), Raperda ini sedang dalam tahap pembahasan materi dan substansi, salah satunya melalui Uji Publik pada Sabtu (22/3/2025). Uji Publik ini mengundang sejumlah tokoh masyarakat dari unsur organisasi keagamaan.
Baca: Ganjar Ingatkan Presiden Prabowo Untuk Berhati-hati
Anggota DPRD Kalsel, H. M. Syaripuddin, menjelaskan Raperda ini disusun sebagai landasan operasional dalam proses pembentukan produk hukum di daerah agar memiliki kualitas serta mampu mengakomodasi aspirasi masyarakat sesuai dengan prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan.
“Perda ini ke depannya akan menjadi landasan dalam pembentukan produk hukum di daerah. Selain itu, muatan di dalamnya juga menyesuaikan dengan kebutuhan, dinamika, dan tertib pengaturan di atasnya, seperti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, hingga Permendagri yang mengatur mengenai proses legislasi,” ungkap Bang Dhin, sapaan akrabnya.
Bang Dhin mengatakan setiap mekanisme dan tahapan Raperda harus melibatkan partisipasi publik agar pelaksanaannya berjalan dengan efektif.
Baca: Ganjar Pranowo Mempertanyakan Klaim Sawit Sebagai Aset Nasional
“Saran dan masukan dari masyarakat sangat penting. Karena itu, kami merasa perlu menggelar Uji Publik dengan melibatkan perguruan tinggi, akademisi, dan tokoh masyarakat. Selain Uji Publik, kami juga menyediakan kanal partisipasi melalui media sosial agar proses pembentukannya benar-benar berjalan secara inklusif,” tambahnya.
Pansus I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan akan kembali menggelar Uji Publik di Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat dan Fakultas Syariah UIN Antasari Banjarmasin pada 24–25 Maret 2025.