Ikuti Kami

Bansos BLT 2021, Mensos Risma Tetapkan Kriteria Penerima

"Kami harus kerja keras sehingga minggu pertama Januari yang untuk 2021 bisa segera tersampaikan kepada penerima bantuan".

Bansos BLT 2021, Mensos Risma Tetapkan Kriteria Penerima
Menteri Sosial Tri Rismaharini (Risma).

Jakarta, Gesuri.id - Menteri Sosial Tri Rismaharini menyatakan akan mengebut realisasi penyaluran bantuan sosial sejak pekan pertama Januari 2021.

Hal itu dilakukannya setelah Presiden Joko Widodo melantik Risma sebagai menteri sosial sisa masa jabatan 2019-2024 menggantikan Juliari P Batubara.

"Kementerian Sosial ini diminta Bapak Presiden adalah sangat urgen bagaimana realisasi bantuan untuk triwulan IV dan nanti awal 2021 Januari itu minggu pertama harus bisa keluar," kata Risma di Istana Negara Jakarta, baru-baru ini.

Diketahui Kementerian Sosial memang mendapatkan pagu Rp128,927 triliun untuk program Perlindungan Sosial Pemulihan Ekonomi Nasional akibat Covid-19 dari total anggaran Rp695 triliun pada 2020 sedangkan pada APBN 2021, sektor perlindungan sosial mendapat anggaran senilai Rp408,8 triliun.

Baca: Libur Tahun Baru, Ini Kegiatan Mensos Risma Bersama Cucu

"Karena ini juga berkaitan dengan pergerakan ekonomi nasional karena itu kami harus kerja keras sehingga minggu pertama Januari yang untuk 2021 bisa segera tersampaikan kepada penerima bantuan," ungkap Risma.

Selanjutnya Risma juga ingin memulai program pemberdayaan dan menggandeng banyak kepala daerah dalam penyaluran Bansos BLT.

"Kedua pemberdayaan, selama ini kita mencoba bagaimana bantuan itu mempunyai implikasi atau mempunyai dampak langsung yang terukur ke kesejahteraan masyarakat artinya ada mekanisme-mekanisme pembinaan yang harus dilakukan," tambah Risma.

"Kami akan gandeng gubernur, kepala daerah utamanya perguruan tinggi setempat yang mengetahui persis perkembangan di daerahnya," ungkap Risma.

Bantuan yang diberikan adalah sebagai berikut:

Yang pertama adalah Bansos BST Rp300 ribu dari Kemensos dengan syarat di antaranya:

Calon penerima adalah masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di Desa.

Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencaharian di tengah pandemi Covid-19.

Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat.

Jika calon penerima tidak mendapatkan bansos dari program lain, tetapi belum terdaftar oleh RT/RW, maka bisa langsung menginformasikannya ke aparat desa.

Jika calon penerima memenuhi syarat, tetapi tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Penduduk (KTP), tetap bisa mendapat bantuan tanpa harus membuat KTP lebih dulu. Tapi, penerima harus berdomisili di desa tersebut dan menulis alamat lengkapnya.

Jika penerima sudah terdaftar dan valid maka BLT akan diberikan melalui tunai dan non tunai. Non tunai diberikan melalui transfer ke rekening bank penerima dan tunai boleh menghubungi aparat desa, bank milik negara atau diambil langsung di kantor pos terdekat.

Untuk mengetahui apakah Anda adalah salah satu penerima BST Bansos Rp300 ribu per bulan dari Kemensos, Anda dapat mengeceknya terlebih dahulu di https://dtks.kemensos.go.id.

Yang kedua adalah Bansos BPNT (Bantuan Pangan Non-Tunai) Rp200 ribu per bulan dari Kemensos, dengan syarat di antaranya:

Bagi masyarakat yang ingin mendapat bantuan Program Sembako atau BPNT Rp200 ribu perbulan, berikut adalah persyaratannya:

Calon penerima sudah terdaftar sebagai peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Data Terpadu Keluarga Sosial (DTKS).

Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Baca: Mensos Risma di Hari Pertama Kerja, Ini Yang Dilakukan

Jika belum terdafar, masyarakt bisa mendaftarkan diri terlebih dahulu sebagai KPM dan membuat KKS.

Yang ketiga adalah Bansos PKH atau Program Keluarga Harapan, berikut adalah persyaratannya:

1. Anda termasuk dalam kategori keluarga kurang mampu

Kriteria keluarga penerima manfaat PKH adalah keluarga miskin yang memenuhi minimal salah satu syarat, seperti ibu hamil/menyusui, memiki anak berusia 0 sampai dengan 5 tahun 11 bulan.

2. Komponen pendidikan

Komponen tersebut adalah komponen pendidikan dengan kriteria anak SD/MI atau sederajat, anak SMA/MTs atau sederajat, anak SMA /MA atau sederajat, dan anak usia enam sampai 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

3. Usia Lanjut dan Disabilitas

Selain itu PKH juga diberikan untuk keluarga lanjut usia diutamakan mulai dari 70 tahun dan penyandang disabilitas diutamakan penyandang disabilitas berat. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) harus terdaftar dan hadir pada fasilitas kesehatan dan pendidikan terdekat. Dilansir dari pikiranrakyatcom.

Quote