Ikuti Kami

Banteng Depok Tagih Janji Sosialisasi Perda Miliki Garasi

Setelah ada sosialisasi pada Januari 2022 Perda tersebut seharusnya sudah diterapkan atau diimplementasikan. 

Banteng Depok Tagih Janji Sosialisasi Perda Miliki Garasi
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Depok Ikravany Hilman.

Depok, Gesuri.id - Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Depok Ikravany Hilman angkat suara ihwal wacana revisi Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Bidang Perhubungan oleh Pemkot Depok, yang salah satunya mengatur untuk tidak parkir di tempat umum. 

Ikra menilai dengan adanya perda tersebut para pemilik kendaraan harus memiliki garasi agar kendaraannya tidak diparkirkan di tempat umum.

Baca: Hasbi Serahkan Bansos ATENSI di Lebak dan Pandeglang

"Sebenarnya perda itu sempat ada perdebatan, itu bisa lolos karena Pemkot Depok janjinya akan menyosialisasikan kepada masyarakat selama dua tahun terakhir terkait perda itu," Katanya di Jakarta, Rabu (4/1).  

Setelah ada sosialisasi pada Januari 2022 Perda tersebut seharusnya sudah diterapkan atau diimplementasikan. 

"Tetapi kenyataannya sampai sekarang sosialisasi itu belum dilakukan, padahal janjianya akan melakukan sosialisasi," ujarnya. 

Ikra menerangkan sedari 2021 dirinya sudah mempertanyakan hasil sosialisasi kepada masyarakat. 

Baca: Bupati Sumenep Komitmen Perjuangkan Hak Daerah

"Dari 2021 saya sudah tanyakan, bahkan seharusnya pada 2022 perda ini harus sudah diterapkan, tetapi nyatanya mana? Saya heran, sebenarnya Pemkot Depok ini serius atau tidak," tuturnya. 

Diberitakan sebelumnya, Wali Kota Depok Mohammad Idris menyebut akan melakukan konsultasi kepada Kementerian Dalam Negeri dan Kementarian Perhubungan terkait perda tersebut.

Quote