Jakarta, Gesuri.id - Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta merespon langkah pemerintah daerah yang menunda pengumuman penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2025.
UMP yang sedianya diumumkan pada Kamis (21/11) lalu, terpaksa ditunda setelah Pilkada serentak yang digelar pada Rabu (27/11).
Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo mengatakan, penundaan pengumuman UMP sebagaimana yang telah ditetapkan dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan merupakan langkah yang tepat.
BaCa: Ganjar Harap Relawan Andika-Hendi Tidak Patah Semangat!
Rio mengapresiasi putusan itu demi mencegah adanya pemanfaatan isu populis di masa jelang hari pencoblosan.
“Menurut saya langkah yang bagus karena Pemprov dan para stakeholder harus tetap menjaga netralitas jelang tanggal 27 November. Ibaratnya janganlah nasib kawan-kawan buruh ini hanya ditentukan musiman di era Pilkada semata,” kata Rio, Senin (25/11).
Rio mengatakan, ihwal putusan MK tentang UU Cipta Kerja, pihaknya juga menyerahkan sepenuhnya kepada lembaga hukum terkait agar dapat memutus perkara seadil-adilnya bagi para pihak yang berperkara.
Sebagai anggota dewan, tentunya dia memiliki wewenang mengawasi dan mengawal berbagai hasil keputusan hukumnya, terutama yang berkaitan dengan buruh di Jakarta.
Penundaan pengumuman ini karena pemerintah daerah juga masih menunggu petunjuk dan pelaksana teknis dari pemerintah pusat.
BaCa: Ganjar Pranowo Yakin Andika-Hendi Akan Menang di Pilgub Jateng
Bahkan disebut pemerintah masih menyusun formula perhitungan yang baru pasca putusan MK terhadap UU Ciptaker.
“Kami tentu berharap UMP bisa naik dengan mengacu pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang ada, sehingga bisa tercipta keseimbangan,” tutur Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta ini.
Dia menambahkan, PDI Perjuangan akan membuka kanal komunikasi dan dialog antara dewan dan konstituennya.
Langkah ini dilakukan demi memperjuangkan para pekerja ini guna mendapatkan hak-haknya.