Ikuti Kami

Banteng Jabar Soroti Kinerja Kang Emil Tangani Pandemi

instrumen penegakan protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penularan COVID-19 sebagian hanya jadi seremonial belaka.

Banteng Jabar Soroti Kinerja Kang Emil Tangani Pandemi
Sekretaris DPD PDI Perjuangan Jawa Barat Ketut Sustiawan.

Bandung, Gesuri.id – DPD PDI Perjuangan Jawa Barat (Jabar) menyoroti  kinerja pemerintah Provinsi Jabar dalam menangani pandemi COVID-19.

"Kami mencatat ada beberapa persoalan dalam penanganan pandemi sejak Maret sampai sekarang dalam mengantisipasi bagaimana mengendalikan pandemi Jawa Barat ini belum berhasil," kata Sekretaris DPD PDI Perjuangan Jawa Barat Ketut Sustiawan di Bandung, Senin (11/1).

Menurutnya, instrumen penegakan protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penularan COVID-19 sebagian hanya jadi seremonial oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Baca: Gerakan Perekonomian, Ganjar Siap Permudah Investasi

Dampaknya, menurut Ketut, beberapa daerah di Jawa Barat terus menjadi langganan penyebaran COVID-19.

Berkaca pada kasus pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dinilai tidak ada koordinasi kepemimpinan yang kuat untuk penekanan ketegasan penegakan protokol kesehatan.

"Beberapa kali perubahan (alokasi) anggaran tapi tidak maksimal. Komunikasi ke masyarakat hanya berkutat di perkotaan, di pedesaan enggak ada, santai-santai saja," terangnya.

Bahkan Ketut menilai keputusan pemerintah pusat memberlakukan PSBB untuk Jawa dan Bali menjadi catatan bahwa penularan COVID-19 semakin tak terkendali. 

"Dengan sekarang PSBB Jawa Bali, ini menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah provinsi Jawa Barat," ujarnya.

Baca: Fraksi Banteng Kediri Minta RS Nur Aini Dioperasikan

Untuk diketahui, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali berlaku mulai hari ini, Senin 11 Januari 2021.

PPKM mirip dengan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang selama ini berlaku namun dengan sejumlah ketentuan baru untuk membatasi aktivitas masyarakat. PPKM/PSBB akan membatasi sejumlah kegiatan, dari bekerja, beribadah, bersekolah, hingga wisata.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah menerbitkan aturan untuk pelaksanakan PSBB Jawa-Bali. Aturan pelaksanaan PSBB Jawa-Bali tersebut salah satunya tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19.

Quote