Jakarta, Gesuri.id - Fraksi PDI Perjuangan DKI Jakarta mengkritisi dugaan kasus korupsi dari kegiatan fiktif dengan anggaran Rp 150 miliar di Dinas Kebudayaan pada 2023.
PDI Perjuangan menyebut, perbuatan yang menyeret Kepala Disbud DKI Iwan Henry Wardhana itu telah merendahkan kerhormatan pegawai negeri sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta.
Baca: Ganjar Pranowo Berkomitmen Hadirkan Pemerataan Pembangunan
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan mengaku, telah mengikuti kabar penggeledahan Disbud DKI Jakarta karena dugaan kasus korupsi kegiatan fiktif.
Dia menyesalkan, masih ada PNS di DKI Jakarta yang nekat melakukan tercela tersebut untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Kata dia, kegiatan fiktif ini tentu merugikan keuangan negara.
Duit yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat, justru dimanipulasi untuk pribadi.
"Kalau itu benar ternyata perbuatannya fiktif Rp 150 miliar, ini bukan hanya sekadar kebohongan tetapi tindakan yang betul-betul melecehkan hukum dan merendahkan harkat serta martabat PNS,” kata Pantas, Sabtu (21/12).
Menurut dia, kejadian ini tidak perlu ditutupi tetapi harus dibuka secara transparan.
Dengan begitu, publik dapat mengetahui penggunaan duit yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tersebut.
"Kasus ini harus dibuka secara terang benderang baik oleh penyidik maupun ASN itu sendiri seperti Inspektorat dan BPK,” imbuhnya.
Baca: Ganjar Sentil Jokowi yang Tak Kembalikan KTA PDI Perjuangan
Kata dia, perbuatan ini juga telah mengecoh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang rutin mengevaluasi pengelolaan keuangan daerah setiap tahun.
Kejadian ini, harus menjadi pembelajaran agar tidak terulang kembali di kemudian hari.
“Jadi apakah ini demikian canggihnya peristiwa itu sehingga tidak terdeteksi BPK atau barang kali memang sudah terendus,” pungkas Pantas.