Jakarta, Gesuri.id - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Ambon mendukung rencana pemekaran desa baru yang diwacanakan oleh Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena.
Desa baru dimaksud yakni dengan memekarkan Negeri Urimessing, Kecamatan Nusaniwe dan Negeri Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
"Kita selalu berikan support dan dukungan jika itu berkepentingan untuk kesejahteraan rakyat. Sehingga jika pemekaran itu tujuannya untuk kesejahteraan rakyat di kedua negeri kenapa tidak," kata Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Ambon, Lucky Upulatu Nikjuluw di Ambon.
Baca: Ganjar Pranowo Mempertanyakan Klaim Sawit Sebagai Aset Nasional
Menurutnya, pemekaran itu tentu ada latar belakangnya. Salah satunya bisa saja karena terkait persoalan rentan kendali pelayanan publik yang mesti disentuh oleh Pemkot Ambon melalui kepala desa.
Kemudian, jika ada pembagian sembako atau bantuan kepada para penerima manfaat di negeri masing-masing, maka warga yang tinggal misalnya di Stain atau Seri harus ke kantor negeri induk. Dan itu berimplikasi ke akses transportasi dan lainnya.
Asumsi lain, bisa saja kepala pemerintahan (Raja) tidak mengenal langsung masyarakatnya bahkan perangkat-perangkat RT-RW, sehingga menyulitkan koordinasi terkait kepentingan utama masyarakat.
"Itu mungkin ada dasar dan latar belakang dari Pemkot mendorong rencana pemekaran. Ini kan masih rencana dan penjajakan yang dilakukan antara Pemkot, OPD teknis dan DPRD Komisi I,” sebutnya
Tentu menurut Nikjuluw, sesuatu kebijakan yang berimplikasi dengan kepentingan banyak orang harus melalui tahapan dan proses, terkait sosialisasi dengan para pihak yang berkepentingan didalamnya.
“Kita lihat positifnya dulu, jangan negatif. Bahwa dengan dimekarkan Negeri itu bisa mendekatkan pelayanan secara administratif dan persoalan masyarakat bisa teratasi, tanpa meninggalkan hak-hak secara adat," ucapnya
Menyoal rencana pemekaran ini apakah berdampak pada perubahan regulasi dalam rancangan peraturan daerah (Ranperda) nomor 8,9 dan 10 tentang negeri yang masih digodok DPRD, Upulatu yang juga Ketua Bapemperda DPRD kota Ambon itu akui pasti ada implikasi.
"Ranperda itu telah dimatangkan pusat studi hukum Universitas Pattimura (Unpatti). Kita sudah surati mereka untuk harus dituntaskan. Tinggal satu tahapan terakhir yaitu penyelarasan di bagian pemerintahan dan pusat studi hukum Unpatti, finalisasi dan diketuk," jelasnya
Sehingga, jika pemekaran terjadi maka implikasinya terhadap Perda. Karena sudah ada negeri baru atau desa/wilayah administratif baru.
Baca: Ganjar Pranowo Belum Pastikan Maju Pada Pilpres 2029
Secara teknis tambah Upulatu, komisi I yang nanti akan lebih banyak proses dan gumuli terkait rencana pemekaran Negeri Batu Merah dan Urimessing.
Namun hal penting yang harus dilakukan Pemkot Ambon ialah rencana itu harus tersosialisasi dengan baik agar masyarakat di kedua negeri bisa tahu manfaatnya untuk apa.
"Itu utama dan harus dikedepankan. Selain matangkan rencana tapi juga dibarengi sosialisasi agar persoalan sekecil apapun bisa diminimalisir. Karena prinsip yang dipegang yakni kesejahteraan masyarakat,” tukasnya.