Ikuti Kami

Banteng Kota Solo Siap Dampingi Mantan Karyawan Sritex

Sesuai Undang-undang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang KPKPU.

Banteng Kota Solo Siap Dampingi Mantan Karyawan Sritex
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Solo, YF Sukasno.

Jakarta, Gesuri.id - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Solo prihatin dengan tutupnya perusahaan Sritex Group yang membuat 10.000 lebih karyawannya kena pemutusan hubungan kerja atau PHK. 

"Dengan tidak beroperasinya pabrik Sritex Sukoharjo mulai 1 Maret 2025, maka terjadi PHK besar-besaran terhadap ribuan karyawannya. Ini menjadi kesedihan kita," ujar Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Solo, YF Sukasno, saat diwawancara Espos, Minggu (2/3).

Dia mengatakan ribuan karyawan Sritex Group yang kena PHK berasal dari berbagai daerah, termasuk Solo. "Perusahaan Sritex yang begitu besar telah andil dalam penciptaan lapangan kerja, sampai ribuan karyawan. Sangat disayangkan Sritex Group yang begitu besar harus tutup dan dinyatakan pailit," tutur dia.

Baca: Ganjar Ingatkan Presiden Prabowo Untuk Berhati-hati

Sukasno mengatakan PHK tersebut menjadi kenyataan pahit bagi para karyawan Sritex Group yang selama ini menggantungkan hidup di pabrik tekstil tersebut. Mereka harus memeras pikiran, tenaga, bahkan tabungan untuk bertahan hidup.

"Betapa menyedihkan bagi karyawan yang kena PHK. Apalagi ini memasuki Ramadan," imbuh dia. Dalam hitungan pekan, Sukasno melanjutkan akan memasuki Lebaran atau Idulfitri, hari besar yang mestinya menjadi momen kebahagiaan bagi banyak orang. Namun para mantan karyawan Sritex Group malah dirundung kesedihan.

"Dalam rapat Fraksi PDI Perjuangan DPRD Solo kami sepakati seluruh anggota Fraksi untuk bersiap apabila diminta bantuan guna mendampingi para mantan karyawan Sritex, utamanya yang ber-KTP Solo di daerah masing-masing. Para mantan karyawan Sritex harus mendapatkan hak-hak mereka sebagai buruh," urai dia.

Apalagi banyak di antara para mantan karyawan Sritex Group yang kena PHK itu merupakan pekerja lama yang telah mengabdikan diri belasan hingga puluhan tahun. "Mereka sudah bekerja puluhan tahun. Bahkan ada yang sudah bekerja 25 tahun lebih. Semoga sebelum ada putusan pailit nasib teman-teman buruh Sritex sudah dipikirkan oleh kurator," harap dia.

Baca: Ganjar Tegaskan Seluruh Kader PDI Perjuangan Taat Pada Aturan

Hal itu, Sukasno melanjutkan sesuai Undang-undang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang KPKPU.

"Kami siap mendampingi dan memperjuangkan hak-hak dari teman-teman buruh, khususnya para mantan karyawan Sritex," tegas dia.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah 10.965 buruh di PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex Group mengalami pemutusan hubungan kerja atau PHK. Perinciannya PHK Januari 2025 oleh PT Bitratex Semarang sebanyak 1.065 orang. PHK pada 26 Februari 2025 oleh PT Sritex Sukoharjo sebanyak 8.504 orang.

Kemudian PT Primayudha Boyolali mem-PHK 956 orang, PT Sinar Pantja Djaya Semarang mem-PHK 40 orang, dan PT Bitratex Semarang 104 orang. Pada Agustus 2024, Sinar Pantja Djaya sebelum pailit, juga mem-PHK 300 orang dan haknya pekerja atau pesangon belum diberikan.

Quote