Jakarta, Gesuri.id - DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya memberikan bantuan hukum kepada seorang perempuan korban penganiayaan.
Bantuan ini disalurkan melalui Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR), sebagai bentuk kepedulian terhadap kasus kekerasan terhadap perempuan di Kota Surabaya.
Baca: Ganjar Pranowo Harap Masalah Gas Melon Cepat Tuntas
Korban yang mendapatkan pendampingan hukum adalah IKS (nama samaran), seorang perempuan berusia 29 tahun yang juga merupakan pengurus PDI Perjuangan. IKS yang tinggal di Kecamatan Dukuh Pakis diduga mengalami penganiayaan dan telah melaporkan kasus tersebut ke Kepolisian Resor Kota Surabaya pada 10 Februari 2025.
Pengurus BBHAR PDI Perjuangan Kota Surabaya, Moestar Arifin menjelaskan bahwa mereka akan mendampingi korban selama proses hukum berlangsung.
“Kami akan memberikan pendampingan kepada korban sehingga diharapkan mendapat atensi dari pihak Kepolisian, terlebih korban juga pernah diancam menggunakan badik,” ujar Moestar Arifin saat dihubungi, Selasa (25/3/2025).
Moestar menambahkan bahwa tujuan dari bantuan hukum ini adalah untuk menjamin hak-hak korban, agar dapat mengambil langkah terbaik dalam menjalani kehidupan ke depan. Pendampingan hukum ini diharapkan dapat memastikan bahwa korban mendapat perlindungan dan keadilan yang semestinya.
“PDI Perjuangan Kota Surabaya terus berkomitmen untuk melindungi dan mendukung perempuan korban kekerasan, serta memastikan hak-hak mereka terlindungi dalam proses hukum,” tegas Moestar.
Baca: Ganjar Pranowo Mempertanyakan Klaim Sawit Sebagai Aset Nasional
Sementara itu, Wakil Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya, Achmad Hidayat, turut mengonfirmasi bahwa BBHAR telah diberi kuasa untuk memberikan pendampingan hukum kepada IKS.
“Prinsipnya kita cari jalan keluar terbaik. Selanjutnya, selain pendampingan hukum, juga kami hubungkan agar diberikan pendampingan yang menyangkut kondisi psikis. Semoga tidak terulang kejadian kekerasan kepada kaum perempuan,” pungkas Achmad