Jakarta, Gesuri.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berhasil menuntaskan belasan kasus penahanan ijazah milik karyawan oleh perusahaan. Keberhasilan ini merupakan hasil kerja dari "Posko Pengaduan Penahanan Ijazah" yang diinisiasi oleh Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, sejak Kamis (17/4).
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya, Achmad Zaini, mengungkapkan bahwa sejak posko dibuka hingga Kamis (24/4/2025), pihaknya telah menerima 36 laporan pengaduan dari pekerja. Laporan tersebut berasal dari 24 perusahaan yang tersebar di wilayah Surabaya maupun luar daerah.
"Sampai hari ini laporan yang masuk ada 36. Dari jumlah itu, selesai 13, dan 13 kasus lainnya masih dalam proses penyelesaian," kata Achmad Zaini di Lobi Balai Kota Surabaya, Kamis (24/4).
Baca: Ganjar Pranowo Harap Masalah Gas Melon Cepat Tuntas
Selain tengah menyelesaikan 13 kasus penahanan ijazah, Zaini menuturkan bahwa Disperinaker Surabaya juga sedang melakukan verifikasi terhadap tujuh laporan lainnya. Verifikasi dilakukan lantaran laporan tersebut belum dilengkapi dokumen pendukung seperti bukti penyerahan ijazah kepada perusahaan.
"Karena dokumen yang diberikan kepada kami kurang lengkap. Contohnya, tanda terima tidak ada, bukti kontrak kerja dengan perusahaan tidak ada, atau slip gaji juga tidak ada," ujarnya.
Zaini menyampaikan bahwa selain ijazah, pihaknya menerima laporan adanya penahanan dokumen pribadi lain, yakni akta kelahiran. Kasus tersebut berhasil diselesaikan melalui komunikasi antara Pemkot Surabaya dan pihak perusahaan.
"Bukan hanya ijazah, kemarin juga ada akta kelahiran," imbuhnya.
Wakil Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang PDI Perjuangan Kota Surabaya Achmad Hidayat memuji langkah sigap Wali kota Eri Cahyadi dan Disperinaker yang menyelesaikan masalah tanpa kegaduhan.
“Kita melihat harus dari sudut pandang yang lebih besar , Selain berpihak kepada kepentingan masyarakat juga menjaga iklim usaha yang kondusif ditengah perlambatan ekonomi seperti ini. Jangan sampai Pengusaha terganggu lalu tidak mau menerima tenaga kerja dari Kota Surabaya”, kata Achmad Hidayat.
Dirinya menyebutkan bahwa kasus penahanan ijazah memiliki alur penyebab yang berbeda diantaranya ada yang ada kesepakatan di awal, lalu juga ada yang belum selesai masa kerja tapi pegawai sudah mengundurkan diri.
Baca: Ganjar Pranowo Mempertanyakan Klaim Sawit Sebagai Aset Nasional
“Kita harus proposional , jangan sampai gaduh akhirnya kita semua yang rugi . Kita wujudkan surabaya yang kondusif dan membangun saling pengertian serta kesadaran antara pengusaha dan karyawan”, tegas Achmad Hidayat.
Ia juga menghimbau agar pengusaha memenuhi hak - hak para pegawai dan pegawai menjalankan tugasnya secara bertanggung jawab.
“Kalau begitu , tatanan digunakan kesadaran dikedepankan maka semua akan berjalan aman”, imbuhnya