Jakarta, Gesuri.id - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah mendorong pemerintah daerah proaktif dalam menggali informasi tentang hilirisasi sawit.
“Saran kami adalah agar pemerintah daerah secara proaktif untuk memonitor informasi terkait hilirisasi sawit dan segera berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk pelaksanaannya,” kata Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kotim Muhammad Hafiz di Sampit, Rabu.
BaCa: Ganjar Pranowo Harap Masalah Gas Melon Cepat Tuntas
Hafiz menyampaikan, pada salah satu siaran pers, Menteri Koperasi Budi Arie menyatakan Uni Eropa berniat melakukan kerjasama di bidang hilirisasi hasil perkebunan kelapa sawit dengan ketentuan mitra kerjasamanya adalah koperasi bukan korporasi.
Pernyataan tersebut diungkapkannya usai menerima kunjungan kehormatan Duta Besar Uni Eropa untuk Indonesia, Mr. H.E Denis Chaibi dan delegasi di Jakarta beberapa waktu lalu.
Informasi ini merupakan angin segar untuk peningkatan penghasilan para petani sawit, khususnya di wilayah Kotim, sebab akan membuka lapangan kerja baru serta dapat meningkatkan pendapatan asli daerah.
Untuk itu, pihaknya mendorong pemerintah daerah agar proaktif dalam memonitor kebenaran informasi tersebut dan berkoordinasi dengan pemerintah pusat, karena ini dapat menjadi peluang yang baik, mengingat Kotim memiliki lahan kebun sawit terluas di Kalimantan Tengah.
“Jika memang demikian, artinya koperasi mempunyai potensi untuk menggarap berbagai hilirisasi sawit, bukan hanya menjual Tandan Buah Segar (TBS), tetapi bisa diolah sehingga meningkatkan nilai jualnya, sehingga perekonomian masyarakat pun meningkat,” ujarnya.
Di samping itu, Hafiz juga menyinggung terkait penertiban kawasan hutan oleh Satuan Tugas (Satgas) Garuda Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang sebagian besar menyasar lahan perkebunan kelapa sawit yang tidak menutup kemungkinan berkaitan dengan kerjasama hilirisasi sawit ini.
BaCa: Ganjar Pranowo Mempertanyakan Klaim Sawit Sebagai Aset Nasional
Fraksi PDI Perjuangan meminta pemerintah daerah agar menggali semua informasi mengenai penertiban kawasan tersebut. Selain untuk mengantisipasi kebijakan pemerintah pusat kedepannya, juga untuk memberikan kejelasan terhadap banyaknya pertanyaan dari masyarakat terkait penertiban kawasan hutan.
“Berapa luas kawasan hutan yang telah ditertibkan, dan bagaimana langkah penanganannya setelah ditertibkan, keberlanjutan operasional perusahaan dan buruhnya, bagaimana perlakuan terhadap hak anggota masyarakat yang memiliki kartu anggota plasma,” demikian Hafiz.