Jakarta, Gesuri.id - Sekretaris DPD PDI Perjuangan Lampung, Sutono, menyampaikan bahwa PDI Perjuangan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Seperti diketahui MK menghapus aturan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional.
Baca: Ganjar Sentil Jokowi yang Tak Kembalikan KTA PDI Perjuangan
"Ini adalah langkah positif bagi demokrasi, meskipun realitanya biaya Pilpres yang sangat tinggi tetap akan membuat partai-partai berpikir ulang dalam mencalonkan kandidat," ujar Sutono, saat dikonfirmasi, Minggu (5/1/2025).
Disoal mengenai potensi presiden terpilih 2029 tidak diusung oleh koalisi besar partai parlemen, Sutono yakin stabilitas politik nasional akan tetap terjaga.
"Rakyat Indonesia sudah semakin matang dalam berdemokrasi. Perbedaan pilihan adalah hal yang lumrah dalam pemilihan presiden, gubernur, atau kepala daerah. Yang perlu dilakukan adalah berdialog dengan pihak-pihak yang mungkin memprovokasi," terangnya.