Jakarta, Gesuri.id - PDI Perjuangan akan memberhentikan kadernya yang ditangkap Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sabtu (15/3).
Ketua DPD PDI Perjuangan Sumatera Selatan (Sumsel) HM Giri Ramanda N Kiemas menyayangkan, adanya kader yang ditangkap KPK dan semoga kejadian itu jadi pelajaran bagi kadernya yang lain.
BaCa: Ganjar Tegaskan Kepala Daerah Harus Mampu Gali Potensi
"PDI Perjuangan Sumsel sangat menyayangkan terjadinya kejadian ini, semoga bisa menjadi pelajaran bagi seluruh anggota PDI Perjuangan, dan partai partai lainnya agar menjaga Marwah sebagai anggota DPRD, " kata Giri.
Dengan sudah ditetapkan sebagai tersangka Ferlan Juliansyah yang merupakan Sekretaris DPC PDI Perjuangan OKU, maka aturan Partai akan memberhentikan yang bersangkutan dari keanggotaan dan kedudukannya di Partai akan digantikan termasuk proses Pergantian Antar Waktu (PAW) di kursi DPRD nantinya.
"Terkait dengan adanya Kader PDI Perjuangan, dengan sangat menyesal kami akan menegakkan aturan organisasi partai kepada yang bersangkutan. Sesuai aturan yang ada adalah pemberhentian dari keanggotaan partai, "tukas Giri