Surabaya, Gesuri.id - Anggota komisi B DPRD Surabaya, John Thamrun menegaskan pembangunan Gereja Kristen Indonesia (GKI) Citraland bisa dilanjutkan.
Politisi PDI Perjuangan itu juga meminta para ketua RW yang membawahi objek tanah lokasi dibangunnya GKI Citraland bisa memberikan izin dengan azas Bhineka Tunggal Ika dan toleransi dalam kehidupan beragama.
”Clear, sudah beres, jangan ada lagi yang berusaha menggoyang Surabaya dengan isu SARA. Surabaya sudah adem, tentrem, mari kita jaga bersama,” tandasnya, baru-baru ini.
Baca: Penolakan Gereja GKI Citraland, Yordan Ingatkan Pancasila
Dia mengatakan bahwa kabar adanya penolakan pembangunan gereja di wilayah Bukit Bali, Citraland, Lakarsantri, Surabaya hanya dilakukan oleh sekelompok orang saja.
Hal itu diketahui usai John Thamrun menemui Ketua RW 01 & RW 04 Kelurahan Lakarsantri, Ketua LPMK Kel Lakarsantri beserta perwakilan dari Gereja Kristen Indonesia (GKI) Citraland untuk melakukan penelusuran kebenaran kasus tersebut.
”Malam tanggal 26 Desember saya bertemu ketua RW, menanyakan sekaligus berdiskusi terkait kabar yang berkembang. Saya tekankan semua elemen masyarakat, terutama aparat pemerintahan harus berpegang teguh pada ideologi Pancasila dalam mengambil kebijakan dan semua selesai,” katanya.
Dari pertemuan tersebut dihasilkan surat pernyataan bahwa warga tidak keberatan didirikannya GKI Citraland yang ditanda tangani dan berstempel basah oleh Ketua RW 01, Ketua RW 04 dan Ketua LPMK, yang mana semuanya berada di wilayah Lakarsantri, Surabaya.
“Dengan adanya surat pernyataan tidak keberatan didirikannya gedung GKI Citraland tersebut, diharapkan bisa berlangsung kembali rencana pembangunannya sampai dengan realisasi pembangunan gedung GKI Citraland,” jelasnya.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Surabaya itu mengatakan, sangat tidak tepat apabila ada sekelompok kecil warga yang mengatasnamakan ormas tanpa legalitas kemudian mengatasnamakan seluruh warga untuk menolak pembangunan gereja tersebut.
Seperti diketahui, penolakan pembangunan dan pendirian GKI Citraland, Kecamatan Lakarsantri, oleh sekelompok orang sudah berlangsung sejak 1 dekade lalu. Pada 2011, pengurus GKI Citraland sudah membeli tanah dan siap mengurus izin pendirian gereja.
Namun, masalah datang ketika sekelompok orang menolak pembangunan gereja dengan alasan terlalu dekat dengan pemukiman. Izin tidak dikantongi, namun tanah terlanjur dibeli.
Lalu ketika akan mengurus izin pada April 2021, izin dari pihak kelurahan dirasa cukup sulit. Sehingga izin terhambat kembali.
”Kemudian salah satu ormas muncul dan menolak pendirian gereja. Kami kemudian karena dari jalur LPMK nggak bisa, kami memberanikan diri mohon mediasi ke FKUB Kota Surabaya, Persatuan Gereja Indonesia (Persekutuan Gereja-gereja se-Indonesia) Pemprov Jatim, Pemkot Surabaya, dan Kemenag,” terang juru bicara Gereja, Yohana Litamahuputy.
Surat yang dikirimkan pada Oktober itu baru dibalas November oleh PGI. Pemkot Surabaya dan Kemenag tidak ada jawaban.
”Jadi nggak ada penyelesaian,” imbuh dia.
Baca: Eri Siapkan Inovasi Baru Untuk Program KP KAS
PGI kemudian melakukan survei pada November dan Desember awal. Kemudian berita soal penolakan gereja muncul.
”Dengan berita kita bersyukur karena ada yang memperhatikan. Ada pertemuan. Dianggap viral oleh sebagian orang tapi saya bersyukur karena kalau kita diam nggak ada yang perhatian,” ucap Yohana Litamahuputy.
Karena itu, setelah hampir 1 dekade berjuang, muncul jalan keluar. Langkah berikutnya menurut informasi sudah ada pertemuan dengan pihak polsek.
”Sudah dilanjut pembangunannya. Ada bantuan dari para kader PDI Perjuangan, Pak John Thamrun, Pak Yordan DPRD Provinsi Jawa Timur. Membantu bersama-sama,” ujar Yohana Litamahuputy.