Ikuti Kami

Banteng Surabaya Terima Keluhan Warga Terkait Pendidikan

Pihaknya akan melakukan komunikasi dengan dinas terkait soal alasan mengapa para siswa tersebut ditolak pengajuan keringanannya.

Banteng Surabaya Terima Keluhan Warga Terkait Pendidikan
Beberapa orang tua murid jenjang pendidikan SMA/SMK di Kota Pahlawan “wadul” ke Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Surabaya.

Surabaya, Gesuri.id - Beberapa orang tua murid jenjang pendidikan SMA/SMK di Kota Pahlawan “wadul” ke Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Surabaya terkait keberatan biaya pendidikan dan minta keringanan ataupun beasiswa, Rabu (13/7).

Mereka didampingi Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya, Hadrean Renanda dan diterima anggota DPRD Kota Surabaya, Budi Leksono dan Norma Yunita.

Rini, salah satu warga Dukuh Pakis Surabaya mengatakan, sejak tahun lalu dirinya telah mengajukan rekomendasi meminta keringanan biaya sekolah anaknya di SMK swasta yang ada di kawasan Kecamatan Sawahan, namun hingga naik kelas 11, belum mendapatkan jawaban.

Baca: Johan Pastikan RKUHP Masih Perlu Masukan Publik

“Itupun saya dimintai dari sekolah untuk melampirkan MBR atau masyarakat berpenghasilan rendah dan membuat surat SKTM ke RT, RW, Kelurahan. Saya tanya juga tidak ada jawaban dari sekolah. Anak saya ini ikut Program Indonesia Pintar, tapi dari sekolah juga mengatakan tidak menerima itu,” ujar ibu lima anak ini.

Akibatnya, sang anak sempat menunggak Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) selama dua bulan lantaran tak ada biaya. Imbasnya, sempat tak bisa mengikuti ujian pada semester lalu.

“Ya akhirnya harus membuat surat perjanjian, diberi jangka waktu satu minggu untuk membayar satu bulan SPP baru bisa ikut ujian. Biaya SPP nya per bulan Rp380.000. Percuma kan saya sudah mondar mandir urus ini itu untuk keperluan pengajuan permohonan keringanan, tapi hasilnya tetap nihil sampai sekarang,” tandasnya.

Hal yang sama juga dikatakan Serlin, pengurus Yayasan Nurul Hasanah Surabaya. Dua anak yang didampingi, notabene anak yatim dan piatu juga tak bisa mendapatkan keringanan biaya pendidikan di SMK swasta yang sama.

“Satu anak yang baru masuk, satu anak lagi naik kelas 2 SMK. Ini sudah ada surat dari yayasan untuk pengajuan keringanan, tapi ternyata tidak bisa dan tanpa ada penjelasan atau alasan kenapa tidak bisanya,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, Norma Yunita yang juga anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya mengatakan, memang banyak sekali warga yang membutuhkan bantuan tersebut, utamanya dari keluarga MBR.

“Sebenarnya di Pemkot Surabaya melalui Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar) ada program beasiswa. Memang ada untuk warga yang MBR, tapi disitu ada syarat dan ketentuan yang berlaku seperti akademiknya. Banyak yang mendaftar, tetapi banyak yang tertolak karena syarat dan ketentuan tadi. Kemarin juga banyak yang mengeluhkan sudah mendaftar, tapi tidak ada pemberitahuan alasan ditolaknya karena apa,” ujar Norma.

Baca: Banteng Kota Surabaya Potong 10 Sapi di RPH Pegirian

Pihaknya akan melakukan komunikasi dengan dinas terkait soal alasan mengapa para siswa tersebut ditolak pengajuan keringanannya atau beasiswanya.

“Karena SMA/SMK ini diluar jangkauan kami, itu ranah provinsi. Tapi tetap akan kita komunikasikan dengan dinas terkait karena mereka ini warga Kota Surabaya yang memang membutuhkan, apalagi mereka MBR,” tandasnya.

Sementara itu, Hadrean Renanda menambahkan, janji kampanye Eri Cahyadi – Armuji terkait sekolah 12 tahun harus bisa di terjemahkan oleh dinas terkait. Karena menurutnya, tidak semua anak di Surabaya bisa masuk ke sekolah negeri dan tidak semua orang tua bisa membiayai anaknya untuk sekolah swasta.

“Jangan sampai ini didiamkan, jangan-jangan nanti banyak warga Surabaya tidak bisa sekolah hanya karena biaya. Hal ini penting, karena anak-anak wajib mengenyam pendidikan sampai tuntas, tujuannya ya untuk mencerdaskan anak bangsa,” kata Hadrean.

Ia menegaskan, sebagai partai yang fokus dengan kelompok marhaen, pihaknya akan terus mengawal masalah ini dan mengupayakannya, sehingga semua anak-anak di Kota Surabaya mendapatkan hak atas pendidikan terpenuhi.

Quote