Tangsel, Gesuri.id - Kader PDI Perjuangan DPC Kota Tangerang Selatan kembali melaporkan sebuah akun media sosial (Medsos) facebook lantaran mengunggah postingan yang mengandung ujaran kebencian ke Polres Kota Tangerang Selatan, Senin (6/7).
Baca: Resesi Ekonomi di Depan Mata, Presiden Harus Tegas dan Cepat
"Belum seminggu usai melaporkan pembakaran bendera partai diiringi Long March yang diikuti ribuan kader PDI Perjuangan, dan kami bergerak kembali,” ujar Rohidi Darmadi Wakabid Komunikasi Politik DPC PDI Perjuangan Kota Tangerang Selatan,
"Inilah tindakan yang kita lakukan proses jalur hukum karena PDI Perjuangan pada tahun 1996, ketika pemerintahan yang otoriter mematikan demokrasi," imbuh dia.
Kader PDI Perjuangan menilai kalimat tersebut mengandung unsur ujaran kebencian menyebut, akun facebook atas nama Aria Wiraraja memposting kalimat bertuliskan “megawati pelaku makar, dan akun Suheri Wiguna komentarnya PDI Perjuangan Ternyata Komunis dan telah menciderai partai berlambang moncong putih tersebut.
“Hari ini kami mendampingi para kader banteng PDI Perjuangan Kota Tangerang Selatan yaitu terkait dugaan pelanggaran UU ITE oleh sebuah akun yang yang menghina PDI Perjuangan,” kata Rocky, Kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi DPC PDI Perjuangan Kota Tangerang Selatan.
Baca: Evita: Tak Salah Anggota DPR Perjuangkan CSR Untuk Rakyat
Menurut Rocky, postingan kalimat itu membuat para kader PDI Perjuangan merasa tersinggung dan merasa dirugikan. Mereka berharap aparat kepolisian, dalam hal ini Polresta Kota Tangerang Selatan dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut.
“Karena ini pembelajaran juga bagi kita semua, di satu sisi kami merasa dirugikan dan disatu sisi juga masyarakat umum harus lebih hati-hati jangan mudah terprovokasi pihakpihak yang menginginkan pecah bela bangsa ini,” tegasnya.