Ikuti Kami

Banu Soroti Kejanggalan dalam Penyaluran Bantuan RTLH di Mekarwangi

Banu menindaklanjuti aduan dari warga Kelurahan Mekarwangi terkait pencairan Bantuan Sosial (Bansos) untuk program Rumah Tidak Layak Huni.

Banu Soroti Kejanggalan dalam Penyaluran Bantuan RTLH di Mekarwangi
Anggota DPRD Kota Bogor, Banu Bagaskara.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPRD Kota Bogor, Banu Bagaskara, menindaklanjuti aduan dari warga Kelurahan Mekarwangi terkait pencairan Bantuan Sosial (Bansos) untuk program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) beberapa waktu lalu. 

Politisi PDI Perjuangan ini mengungkapkan bahwa kunjungannya bertujuan meminta klarifikasi setelah menemukan sejumlah kejanggalan di lapangan. “Saya menemukan adanya pelanggaran regulasi yang dilakukan oleh oknum petugas Kelurahan. Karena itu, saya meminta penjelasan agar situasi tetap kondusif dan penyaluran bantuan bisa berjalan sebagaimana mestinya,” kata Banu.

Dalam kunjungannya, Banu juga meminta camat setempat untuk hadir dan memastikan bahwa penilaian terhadap permasalahan ini tidak berat sebelah. “Kami harus melihat dari dua sisi, baik pelapor maupun terlapor,” jelasnya.

Baca: Ganjar Pranowo Tegaskan Tak Berniat Ikuti Pilkada

Menurut Banu, ada ketidakpatuhan terhadap regulasi terkait pencairan bantuan, termasuk penggunaan Keputusan Wali Kota (Kepwal) tahun 2023 yang sudah tidak berlaku lagi. Ia menambahkan bahwa salah satu kejanggalan yang ditemukan adalah warga penerima bantuan diarahkan untuk membeli material di toko tertentu tanpa dasar hukum yang jelas.

“Ini tidak ada dasar regulasinya. Warga tidak boleh diwajibkan membeli material di toko yang sudah ditentukan,” tambah Banu. 

Ia juga menekankan pentingnya menghindari monopoli dalam penyediaan bahan bangunan. 

“Tidak boleh ada koordinator yang menentukan secara tertulis toko material mana yang harus digunakan,” tegasnya.

Banu juga mengkritik pembentukan koordinator yang tidak melibatkan pengurus wilayah setempat. 

“Koordinator yang dibentuk tidak mewakili warga secara keseluruhan, dan ada beberapa RW yang tidak dilibatkan,” katanya.

Ia juga membedakan program RTLH yang bersumber dari APBD Kota Bogor dengan bantuan sosial lainnya seperti Rutilahu dan BSPS. 

Baca: Ganjar: Perlu Ada Ruang 'Check and Balances' di Pemerintahan

“Bansos tidak boleh mewajibkan masyarakat mengeluarkan uang di luar pencairan tersebut. Semua biaya, termasuk untuk tukang, sudah termasuk dalam bantuan sebesar 15%,” jelas Banu.

Banu mengapresiasi respon cepat dari Camat Tanah Sareal, Dinas Perumahan dan Permukiman (Perumkim), serta Satpol PP yang turut hadir untuk menyelesaikan masalah ini. 

“Saya berharap ini bisa menjadi pembelajaran agar pelayanan pemerintahan bisa lebih baik ke depannya,” ujarnya.

Quote