Makassar, Gesuri.id - Ketua Bapemperda DPRD Sulsel, Rudy Pieter Goni (RPG) mengatakan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulsel bersama Bapemperda kabupaten kota Se-Sulsel melaksanakan Tudang Sipulung sekaligus silaturahmi di hotel Claro Makassar, Jumat (23/12).
Baca: HUT PDI Perjuangan, Dede Branding Angkot & Pasang Bendera
Kegiatan tudang sipulung tersebut mengusung tema ”penguatan kelembagaan Bapemperda dalam pelaksanaan tugas dan wewenang” menghadirkan Ketua DPRD Sulsel, Andi Ina Kartika Sari, Direktur produk hukum daerah kementerian dalam negeri (Kemendagri) RI makmur Marbun, Rektor Universitas Muhamadiyah Makassar.
Rudy Pieter Goni alias RPG mengungkapkan Bapemperda merupakan kewenangan Pemerintah daerah (Pemda) dan DPRD. Hal tersebut telah dilaksanakan sejak era Otonomi Daerah yang diamanahkan melalui Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah.
“Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, kemudian diganti lagi menjadi Undang-undang 32 Tahun 2004, dan selanjutnya berlaku sampai saat ini yakni Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014,” ujarnya saat memberikan laporan Bapemperda.
Ia menjelaskan mekanisme pembentukan Perda sebagaimana peraturan perundang-undangan yang lainnya, harus dimaknai sebagai suatu proses atau tahapan yang kompherensif, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan.
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah pembuatan Peraturan Perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan.
“Tentunya memberikan penegasan bahwa pembentukan Perda tidak hanya sekedar meliputi proses pembahasan dan pengesahan namun lebih dari itu, pembentukan Perda adalah keseluruhan proses yang harus terlaksana dan terpenuhi,” imbuhnya.
Dengan adanya tudang Sipulung dan Silaturahmi, diharapkan dapat mendiskusikan isu-isu penting dan menemukan kesepahaman-kesepahaman agar dalam melaksanakan tugas dan wewenang tetap dalam bingkai aturan yang ada.
Baca: Bupati Wakatobi Terima Penghargaan Universal Health Coverage
“Guna mendiskusikan isu-isu penting dan menemukan kesepahaman agar dalam melaksanakan tugas dan wewenang tetap dalam bingkai aturan yang ada,” tutur RPG.
Dalam kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) DPRD Sulsel bersama Rektor Universitas Muhamadiyah Makassar, Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin serta Balai Bahasa Provinsi Sulsel.