Jakarta, Gesuri.id - PDI Perjuangan mendukung setiap upaya aparat penegak hukum menelusuri aliran dana Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat.
"Kami (PDI Perjuangan, red) juga mendukung upaya Bareskrim Polri dan KPK untuk melakukan upaya hukum lainnya dalam pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan bupati Nganjuk," kata Politisi PDI Perjuangan Ahmad Basarah di Jakarta, Selasa (11/5).
Baca: OTT KPK Terhadap Bupati Nganjuk, Deni 'Sentil' PKB
Sebelumnya tim gabungan KPK dan Polri mengamankan Bupati Nganjuk Novi dan para Camat serta Ajudan Novi Minggu (9/5) sekira pukul 19.00 WIB.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, tangkap tangan dilakukan karena diduga telah terjadi praktik jual beli jabatan.
Baca: Temui Jokowi, Adian Bicarakan Soal Investasi Hingga Agraria
"Diduga begitu (jual beli jabatan)," kata Ghufron saat dikonfirmasi, Senin (10/5).
Adapun ancaman hukuman pidana bagi para tersangka antara lain Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta; Pasal 11 dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta; serta Pasal 12 B Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 dan pidana denda paling sedikit Rp. 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.