Jakarta, Gesuri.id - Wakil Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Ahmad Basarah menganggap pernyataan Direktur Komunikasi dan Media Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Hashim Djojohadikusumo yang mengatakan akan menerima dukungan suara dari keluarga dan keturunan eks PKI adalah pernyataan normatif.
"Karena memang tidak ada larangan norma hukum apapun bagi keturunan PKI untuk menggunakan hak pilihnya," ucap Basarah melalui keterangan tertulisnya, Jakarta, Rabu (30/1).
Baca: Basarah Puji Pidato Puan di Depan Raja Salman
Basarah mengatakan, sesuai dengan TAP MPR No I Tahun 2003 Tentang Peninjauan Materi dan Status Hukum Seluruh TAP-TAP MPRS/MPR, diatur dalam Pasal 2 TAP MPR tersebut bahwa TAP MPRS No XXV Tahun 1966 tentang Pembubaran PKI dan Pelarangan Ajaran Komunisme dinyatakan masih berlaku dengan ketentuan, yaitu dalam pelaksanaannya harus memperhatikan prinsip demokrasi kemanusiaan dan hak azasi manusia.
Oleh karenanya, berdasarkan hal tersebut keluarga keturunan PKI berhak hidup normal dalam bermasyarakat dan bernegara sebagai bagian dari warga negara Indonesia beserta memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan warga negara Indonesia yg lainnya.
"Yang dilarang dilakukan oleh keturunan dan keluarga eks PKI tersebut adalah mendirikan kembali organisasi PKI atau organisasi sosial politik yang berasaskan komunisme atau menyebarkan ajaran komunisme," ujar Basarah.
Wakil Ketua MPR RI ini lantas mengatakan, seharusnya Hashim melengkapi pernyataannya dengan ajakan kepada semua pihak agar menghentikan isu kebangkitan PKI dan komunis termasuk yang menuduh pihak-pihak tertentu sebagai PKI dan komunis yang tidak berdasar atas fakta dan kebenaran.
Pasalnya, kata Basarah, karena pelarangan PKI dan ajaran komunisnya di Indonesia sudah final dan telah menjadi konsensus bangsa Indonesia sebagaimana diatur dalam ketentuan TAP MPRS No XXV Tahun 1966 dan diperkuat lagi oleh TAP MPR No I Tahun 2003. Sementara saat ini, MPR sudah tidak lagi memiliki wewenang untuk membuat TAP MPR yg bersifat mengatur umum (regheling) termasuk tidak lagi memiliki wewenang untuk mencabut sebuah TAP MPR.
"Dengan demikian TAP MPRS No XXV tahun 1966 dan TAP MPR No I Tahun 2003 tersebut bersifat permanen alias berlaku selamanya," katanya.
Baca: Ini Pernyataan Resmi Basarah Terkait Gugatan Partai Berkarya
"Dengan demikian, propaganda isu kebangkitan PKI hanya akan melibatkan generasi bangsa saat ini yang tidak tahu apa-apa tentang PKI dan komunis yang sudah menjadi bagian dari masa lalu itu, seakan-akan harus menanggung dosa waris atas konflik politik orang tua mereka pada masa lalu," ujar Basarah.
"Di sisi lain, menggembor-gemborkan isu kebangkitan komunis itu sendiri, secara tidak disadari, bagi generasi milenial yang karakteristiknya serba ingin tahu tersebut, malah justru membuat mereka menjadi ingin tahu dan mencari-cari tentang ajaran komunis itu sendiri," imbuhnya.