Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPP PDI Perjuangan Ahmad Basarah menegaskan hak anggota untuk mengusulkan RUU di DPR itu dilindungi oleh Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).
Untuk itu, lanjutnya, seluruh kader PDI Perjuangan yang kini menjadi anggota DPR RI memiliki hak untuk mengajukan Rancangan Undang-undang (RUU) apapun yang berguna bagi masyarakat luas.\
Baca: Basarah Tegaskan Pasal 7 RUU HIP Bukan Usulan PDI Perjuangan
Hal itu terkait dua kader PDI Perjuangan yaitu Rieke Dyah Pitaloka dan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristianto yang diadukan ke Polda Metro Jaya terkait Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).
"Yang berhak mengusulkan RUU itu siapa ya? hak mengusulkan RUU kan hak anggota DPR yang dijamin oleh UU MD3 kita. Dan juga oleh konstitusi kita," kata Basarah di Kantor PBNU, Jakarta, Jumat (3/7) dilansir dari cnnindonesia.
Basarah menyayangkan bila anggota DPR saat menjalankan tugasnya untuk mengusulkan RUU lantas mengalami kriminalisasi secara sepihak.
Sebab, kata dia, anggota DPR memiliki hak imunitas untuk menjalankan setiap tugasnya sesuai aturan yang berlaku.
"Jadi gak bisa ketika DPR menjalankan hak imunitasnya itu dikriminalisasi. Nanti malah orang ga mau mengajukan RUU," kata dia.
Melihat hal itu, Basarah menjelaskan ada sarana dan kanal bagi masyarakat yang keberatan terhadap suatu RUU usulan dari DPR dan pemerintah.
Di antaranya, kata dia, masyarakat pasti diberikan ruang untuk memberikan tanggapan, saran dan koreksi sesuai peraturan yang berlaku.
Baca: Basarah Usulkan RUU HIP Jadi RUU PIP. Ini Alasannya
"Karena itu kita ikuti saja aturan perundang-undangan yang sudah kita sepakati bersama-sama ini," kata Basarah.
Sebelumnya, Hasto dan Rieke diadukan oleh seseorang bernama Rijal Kobar bersama tim pengacara TAKTIS (Tim Advokasi Anti Komunis) ke Polda Metro Jaya pada Rabu (1/7) kemarin.
Pengacara Rijal, Aziz Yanuar menyatakan pihaknya hanya menerima laporan itu masuk sebagai pengaduan masyarakat. Dalam dumas itu, Rieke dan Hasto diadukan terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 b dan Pasal 107 d KUHP.
"Di mana terlapor adalah Rieke Diah Pitaloka yang memimpin rapat RUU HIP dan Hasto selaku sekjen PDIP, para terlapor telah menginisiasi dan memimpin serta mengorganisir usaha untuk mengubah Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi," tutur Aziz.