Ikuti Kami

Basuki Ingatkan Sertifikasi Konstruksi Terkait Keselamatan

Sertifikasi tidak hanya meningkatkan kompetensi, namun juga Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) konstruksi.

Basuki Ingatkan Sertifikasi Konstruksi Terkait Keselamatan
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono.

Jakarta, Gesuri.id - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengingatkan bahwa sertifikasi untuk pekerja jasa konstruksi sebenarnya bukan hanya soal kompetensi tetapi juga terkait dengan keselamatan dan keamanan.

Basuki Hadimuljono di Jakarta, Kamis (29/11), mengatakan bahwa program sertifikasi tidak hanya meningkatkan kompetensi, namun juga Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) konstruksi.

Baca: Kementerian PUPR Siap Serap Hasil Karet Petani

Ia memaparkan bahwa sertifikasi diberikan untuk tenaga kerja tingkat ahli seperti ahli K3 maupun tingkat terampil seperti tukang kayu dan pembesian.

Selain itu, ujar dia, program sertifikasi juga akan berpengaruh kepada kesejahteraan tenaga kerja konstruksi karena besaran upah yang diterima mengacu billing rate atau standar upah yang sudah ditetapkan berdasarkan sertifikat yang dimiliki, demikian pula bila yang bersangkutan bekerja di luar negeri.

"Dalam pelelangan proyek konstruksi, kepemilikan sertifikat keahlian adalah keharusan karena sudah diatur dalam UU No.2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Artinya orang yang punya sertifikat tidak akan menganggur atau lebih mudah dalam mendapatkan pekerjaan," katanya.

Undang-Undang Jasa Konstruksi Nomor 2 Tahun 2017 Pasal 70 mengatur bahwa setiap pekerja konstruksi yang bekerja di sektor Konstruksi wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat terus melakukan percepatan sertifikasi tenaga kerja.

Namun, untuk dapat mewujudkan amanah tersebut kolaborasi dari berbagai sektor diperlukan seperti dengan Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK), Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), Pemerintah Daerah dan Perguruan Tinggi.

Sebelumnya, Kementerian PUPR menggencarkan sosialisasi tentang penerapan sertifikat digital jasa konstruksi yang sangat bermanfaat bagi pengembangan sektor itu secara nasional.

"Hal yang penting adalah pemanfaatan sertifikat digital ini nanti, bagaimana bentuk digital, persyaratan adalah bagian yang penting dari sertifikat digital. Dan yang paling penting saya berpesan agar kegiatan ini tidak hanya untuk menyebarkan informasi, namun juga pemanfaatan sertifikat digital itu sendiri," kata Dirjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR, Syarif Burhanuddin.

Ia memaparkan, sertifikat digital lahir dari kondisi tingginya penggunaan internet di Indonesia yaitu 132 juta pengguna, sehingga diharapkan dengan adanya sertifikat ini dapat mempermudah proses sertifikasi.

Sebagai informasi pada saat sertifikasi tenaga kerja konstruksi yang dihadiri oleh Presiden Jokowi pada Oktober 2018 lalu, para tenaga terampil pun sudah menggunakan menggunakan ponsel pintar dan melihat bentuk dari sertifikatnya.

Rencananya, lanjutnya sistem ini akan dapat digunakan pada Januari 2019.

Sebagai bentuk inovasi pelayanan publik, Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) mengembangkan Sistem Informasi Konstruksi Indonesia (SIKI) menjadi sertifikat berbentuk "soft copy" ke pemohon.

Baca: Selama 2015-2018, Pemerintah Bangun 22 Rusun di Lampung

Dengan demikian tidak diperlukan kedatangan fisik perwakilan asosiasi untuk pengambilan sertifikat.

"Keunggulan dari sertifikat digital ini, selain berbasis web sehingga memudahkan pemohon untuk mengakses dari mana saja, juga dibuat secara transparan yang memudahkan pemohon. Validasi sertifikat akan dilakukan dengan aplikasi khusus yang dimiliki LPJK," ucapnya.

Quote