Ikuti Kami

Bela Wong Cilik, Abraham Laksono Terus Perjuangkan Raperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Raperda ini sangat penting untuk memberikan perlindungan bagi pekerja nonformal, yang sering kali terabaikan dalam sistem jaminan sosial.

Bela Wong Cilik, Abraham Laksono Terus Perjuangkan Raperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Jakarta, Gesuri.id - Dalam upayanya untuk membela wong cilik, Abraham Garuda Laksono, Anggota DPRD Banten dari Fraksi PDI Perjuangan, terus memperjuangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Banten. 

Raperda ini sangat penting untuk memberikan perlindungan bagi pekerja nonformal, yang sering kali terabaikan dalam sistem jaminan sosial yang ada.

 Dengan adanya regulasi ini, diharapkan pekerja nonformal dapat memperoleh akses terhadap perlindungan sosial yang layak, serta berkontribusi pada stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.

Dalam sosialisasi Raperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Banten kepada masyarakat yang bekerja di sektor nonformal, di Padepokan Kebangsaan Karang Tumaritis, Kelapa Dua.

Abraham menjelaskan bahwa pekerja nonformal, seperti buruh harian, pedagang kaki lima, dan pekerja lepas, sering kali tidak terdaftar dalam sistem jaminan sosial resmi.

Hal ini membuat mereka rentan terhadap berbagai risiko, seperti kecelakaan kerja, sakit, atau bahkan kematian. Raperda ini bertujuan untuk memberikan perlindungan sosial yang layak bagi kelompok ini.

“Dengan adanya regulasi ini, pekerja nonformal akan memiliki akses terhadap layanan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian, yang selama ini mereka impikan,” kata Abraham, Rabu (19/3/2025).

Abraham juga menekankan pentingnya meningkatkan kesadaran di kalangan pekerja nonformal mengenai hak-hak mereka. Banyak dari mereka yang tidak menyadari bahwa mereka berhak mendapatkan perlindungan sosial. 

“Dengan adanya Raperda, diharapkan akan ada program sosialisasi yang masif untuk mendidik pekerja tentang pentingnya jaminan sosial. Ini akan mendorong mereka untuk mendaftar dan memanfaatkan program jaminan sosial yang ada, sehingga mereka tidak lagi merasa terpinggirkan,” tegasnya.

Alumni James Cook University Singapura ini menambahkan bahwa perlindungan sosial bagi pekerja nonformal juga akan berkontribusi pada stabilitas ekonomi daerah. Ketika pekerja merasa aman dan terlindungi, mereka akan lebih termotivasi untuk berkontribusi secara produktif dalam perekonomian lokal. 

“Hal ini akan menciptakan iklim investasi yang lebih baik dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Sebaliknya, jika pekerja nonformal terus dibiarkan tanpa perlindungan, mereka akan menjadi beban bagi masyarakat dan pemerintah,” terangnya.

Raperda ini juga berfungsi untuk mencegah kerentanan yang dialami oleh pekerja nonformal, terutama dalam situasi krisis atau keadaan darurat. Dalam kondisi seperti pandemi atau bencana alam, pekerja nonformal sering kali menjadi yang paling terdampak. 

“Dengan adanya jaminan sosial, mereka akan lebih terlindungi dari risiko kehilangan pekerjaan atau penghasilan. Ini adalah langkah preventif yang sangat penting untuk menjaga kesejahteraan masyarakat,” tegas Abraham.

Dengan demikian, Raperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Banten untuk pekerja nonformal tidak dapat dipandang sebelah mata. Dengan banyaknya pekerja yang tidak mendapatkan perlindungan yang memadai, implementasi Raperda ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan pekerja dan masyarakat secara keseluruhan. 

“Sudah saatnya pemerintah dan masyarakat bersatu untuk mendukung Raperda ini demi masa depan yang lebih baik bagi pekerja nonformal di Banten. Jika tidak, kita akan terus melihat ketidakadilan dan ketidakpastian yang mengancam kehidupan mereka,” pungkasnya.

Sumber: bantendaily.id

Quote