Ikuti Kami

Belum Ada Program Tepat Bagi UMKM Yogya Terdampak Covid

UMKM merupakan salah satu sektor usaha yang banyak berkontribusi terhadap kegiatan perekonomian masyarakat di Yogyakarta. 

Belum Ada Program Tepat Bagi UMKM Yogya Terdampak Covid
Ilustrasi. UMKM di Yogyakarta.

Jakarta, Gesuri.id - Moh. Fathur Rahman Ketua Satgas Covid-19 DPC GMNI Yogyakarta menilai pemerintah belum memiliki program yang tepat untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang terdampak Covid-19, khususnya di Yogyakarta. 

Sementara, lanjutnya, UMKM merupakan salah satu sektor usaha yang banyak berkontribusi terhadap kegiatan perekonomian masyarakat di Yogyakarta. 

Baca: Terlalu Lama Jika Bansos DKI Dibagikan Jelang Lebaran 

Menurutnya, berdasarkan data LPPI tahun 2015, di level nasional UMKM mempunyai tingkat penyerapan tenaga kerja sekitar 97% dari seluruh tenaga kerja nasional dan mempunyai kontribusi terhadap produk domestik bruto (PDB) sekitar 57%.  

Tercatat oleh Bappeda Provinsi Yogyakarta, pada Tahun 2019, Jumlah UMKM berdasarkan Skala Usaha yang ada di Yogyakarta berjumlah 262.130 unit, terdiri dari Usaha Mikro berjumlah 143.385 unit, Usaha Kecil berjumlah 65.533 unit, Usaha Menengah berjumlah 39.581 unit, dan Usaha Besar berjumlah 13.631 unit. 
Sektor UMKM di Yogyakarta pada tahun 2019 pun memiliki daya penyerapan tenaga kerja hingga 668.214 orang. Hal ini mesti menjadi pertimbangan bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan, guna memperhatikan aspek kontribusi dari UMKM dalam perekonomian, khususnya di Yogyakarta. 

Melihat daerah yang belum menerapkan kebijakan PSBB, sangat sulit bagi UMKM untuk tetap menjalankan aktivitas ekonomi. Munculnya pandemi Covid-19 menghendaki masyarakat untuk melakukan pembatasan fisik dan tetap waspada dimanapun mereka berada, agar tidak tertular virus tersebut. 

Masyarakat yang kini kian waspada pada adanya virus Covid-19, menghendaki bagi pelaku usaha untuk menjalankan beberapa protokol keamanan terhadap virus seperti adanya penyemprotan disinfektan, tempat cuci tangan, masker bagi pekerjanya, dan lainnya guna memberikan rasa aman pada pelanggan dan pekerja di tempat usaha mereka bekerja. Namun akan sulit bagi pelaku-pelaku usaha yang hanya dapat menyediakan protokol seadanya agar tetap bisa menjalankan usahanya.

Melihat kondisi yang kini melanda UMKM di Yogyakarta, pada tanggal 10-20 April 2020, DPC GMNI Yogyakarta bersama relawan lainnya berupaya menyalurkan bantuan berupa paket masker, handsanitizer, multivitamin, dan sembako. 

Baca: Ahok Punya Qlue, Anies Punya Apa? 

Tidak hanya menyalurkan bantuan, DPC GMNI Yogyakarta pun memberikan sosialisasi bagi UMKM tentang penanganan penyebaran virus Covid-19 dan melakukan mini riset pada UMKM guna memetakan yang terdampak. Pendataan tersebut dilakukan melalui via online dan offline dengan menyebarkan quesioner pada UMKM yang masih menjalankan usaha pada masa pandemi covid-19. 

Dari data yang telah didapatkan, telah tercatat 100 UMKM yang berlokasi di sekitaran Jl. Gejayan dan Jl. Kaliurang merasakan dampak dari munculnya virus Covid-19. 

Sekitar 31% UMKM yang terdampak ialah sektor jasa, disusul sektor olahan makanan 25 %, sektor rumah makan 20%, sektor perdagangan 16%, sektor Fashion/Aksesoris 6%, dan sektor Lainnya 2%. Sementara itu jenis UMKM yang terdampak dari segi jumlah karyawan ialah kategori A (1-10 orang karyawan) dengan persentase 96% dan Kategori B. (11-30 orang karyawan) 4%. Untuk Kategori omzet per tahun, UMKM paling terdampak ialah kategori A. (0-300 juta per tahun) sebesar 68%, disusul Kategori B. (300-500 juta per tahun) sebesar 8 %, Kategori C. (500-1 M) sebesar 17 %, kategori D. (1-2,5 M per tahun) 6% dan terkahir kategori E. (2,5-4,5 M per tahun).

Berdasarkan mini riset yang telah dilakukan oleh DPC GMNI Yogyakarta maka DPC GMNI memberikan beberapa rekomendasi kepada pemangku kebijakan di Kabupaten Sleman dan DIY secara keseluruhan guna meringankan beban pagi para pelaku UMKM. Rekomendasi tersebut diantaranya berupa :

1. Memberikan keringanan pajak bagi UMKM yang terkena dampak Covid-19 sampai masa pandemi berakhir.
2. Memperioritaskan para pelaku UMKM yang terdampak dan rentan miskin untuk mendapatkan bansos berupa BLT, PKH maupun paket sembako secara tepat sasaran.
3. Pemda/pemangku kebijakan segera mencatat dan mendata para pelaku UMKM yang benar-benar terdampak Covid-19 untuk memberikan KUR dengan memberikan subsidi bunga atau kelonggaran pembayaran angsuran.
4. Pemda harus menjadi pelindung sekaligus tempat untuk menjaga ekosistem UMKM agar perekonomian bisa segera pulih dan berjalan seperti sediakala.
5. Untuk mempercepat pemulihan dari kemandekan ekonomi yang terjadi di masyarakat, Pemda harus segera membuat terobosan berupa saluran pendistribusian barang produksi UMKM agar diserap oleh Badan Usaha Milik Daerah atau Badan Usaha Milik Desa serta menjadikan barang produksi UMKM prioritas dalam penyelenggaraan pemberian bantuan sosial kepada masyarakat luas.

Quote