Ikuti Kami

Benhur Watubun Bersyukur Mendagri Baru Dorong Perda Hak Masyarakat Adat

Menurut Watubun, Pasal  18B itu jelas dimana pengakuan Negara terhadap masyarakat adat harus ditindak lanjuti.

Benhur Watubun Bersyukur Mendagri Baru Dorong Perda Hak Masyarakat Adat
Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun (BGW).

Ambon,  Gesuri.id - Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun (BGW) bersyukur karena Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) untuk terbitkan Peraturan Daerah (Perda) dalam melindungi hak masyarakat adat atas tanah Ulayat.

Semestinya dari sejak Amandemen terakhir Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 Pasal 18B ayat 1 dan 2 yang berbunyi:

(1). Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat istimewa yang di atur dengan undangan-undang.

(2). Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat  hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia,  yang di atur dalam undang-undang.

Ini sebenarnya sudah harus disampaikan kepada daerah-daerah tentang petunjuk teknis untuk segera membentuk atau membuat Perda  tentang Masyarakat Adat,” ujar BGW pada wartawan di Ambon, Senin (9/12/2024).

Menurut Watubun, Pasal  18B itu jelas dimana pengakuan Negara terhadap masyarakat adat harus ditindak lanjuti, karena kalau tidak maka dalam upaya untuk mendukung investasi atau kebijakan Pemerintah atau kebijakan di bidang migas atau apa saja.

Ini akibatnya masyarakat adat di rugikan karena penerapan UU dimana belum ada perlindungan secara teknis pada masyarakat adat.

“Kalau UU sudah, tapi biasanya setiap UU baik itu dari UUD petunjuknya itu semestinya harus di ikuti dengan Perda,” sebutnya.

Watubun menyinggung soal jika Pemda Provinsi Maluku tidak menyanggupi maka DPRD akan memasukan dalam usul inisiatif DPRD dan DPRD Maluku akan membentuk Perda, karena beberapa Perda  itu DPRD yang mengurus.

Seperti Perda  Haji, Perda Bahasa, Perda  Disabilit, Perda Penyetaraan Gender.

“Itu DPRD yang urus. Perda-Perda ini juga Pemda terlambat, sehingga saya ambil alih  akhirnya kita urus cepat.

Progres kami jangan di lihat berapa capaian APBD kita, tapi kebijakan terkait pembentukan UU atau Peda di tingkat Provinsi itu tepat sasaran dan mengenal dan itu DPRD sudah lakukan. Banyak hal yang kita inisiasi, tapi mestinya Pemerintah yang harus banyak menginisiasi, tetapi tidak apa,” kata Benhur.

Benhur hanya ingin manyampaikan terima kasih, tapi dengan satu pesan “Sinis” bahwa Pak Mendagri rupanya baru sadar jadi di perintahkan setiap Daerah harus membuat,” tutup Politisi PDI Perjuangan itu.

Sumber: www.tribun-maluku.com

Quote