Ikuti Kami

Benhur Watubun Desak Pemprov Maluku Putihkan Lahan 153 KK

Benhur: Semua akibat kesalahan pemerintahan saat kepemimpinan Gubernur Maluku Akib Latuconsina yang terkesan membiarkan masyarakat.

Benhur Watubun Desak Pemprov Maluku Putihkan Lahan 153 KK
Anggota Komisi I DPRD Maluku Benhur Watubun.

Maluku, Gesuri.id - Anggota Komisi I DPRD Maluku Benhur Watubun mengingatkan Pemprov Maluku untuk segera melakukan pemutihan lahan bagi 153 Kepala Keluarga (KK) eks pertanian Passo yang telah mendiaminya selama 60 tahun lebih.

Baca: Puan Dorong Kadin Perkuat UMKM Agar Jadi Tuan Rumah

Menurutnya, tidak ada pilihan lain bagi Pemprov Maluku selain melakukan pemutihan sebab semua yang terjadi akibat kesalahan pemerintahan saat itu dibawah kepemimpinan Gubernur Maluku Akib Latuconsina yang terkesan membiarkan masyarakat mendiami.

“Pokoknya harus diputihkan bagi masyarakat, masa rumah-rumah dinas Pemprov bisa putihkan bagi mantan pejabat lalu untuk masyarakat tidak bisa, ini tidak boleh intinya harus dilakukan pemutihan, itu wajib,” tegas Benhur dikutip dari korericom, baru-baru ini.

Sementara itu, Komisi I DPRD Maluku bersikukuh melakukan pemutihan terhadap aset milik Pemerintah Provinsi yang saat ini dihuni oleh ahli waris eks pegawai Sekolah Pertanian Passo.

Pasalnya, untuk pemutihan itu tidaklah gratis, sementara warga telah lama mendiami lahan itu.

Namun, Pemprov Maluku, belum bergerak melakukan pemutihan terhadap 153 kepala keluarga.

Soal ini mengemuka ketika rapat Komisi I dengan pihak terkait yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Maluku Amir Rumra yang dihadiri Dinas Pertanian, Biro Aset dan Biro Hukum Setda Pemprov Maluku.

Sikap tegas Komisi I ini  lantaran tidak ada progres penyelesaian lahan yang saat ini didiami 153 kepala keluarga. Padahal dalam pertemuan beberapa waktu lalu Komisi I dan pihak Pemprov telah menyepakati untuk dilakukan pemutihan bagi masyarakat.

“Intinya lahan untuk masyarakat itu harus kita putihkan. Ini karena alasan kemanusiaan dan tidak ada kepentingan lain,” ujar Rumra kepada sejumlah awak media, Rabu (2/11/2022).

Dijelaskan, jumlah aset yang dimiliki Pemprov Maluku cukup banyak yang tersebar di wilayah itu sehingga tidak salah jika sebagian kecil lahan itu diputihkan bagi masyarakat setempat.

Baca: Jokowi: Inflasi hingga Pupuk Langka Hantui Semua Negara

Apalagi, pemutihan tidak gratis melainkan ada ganti rugi yang diberikan 153 kk dan itu sudah disanggupi maka harus ada keberpihakan dari Pemprov Maluku.

“Maka kita bulat harus pemutihan, urusan teknis itu di Pemda,” tegasnya.
 

Quote