Ambon, Gesuri.id - DPRD Maluku hingga saat ini belum menetapkan waktu pelaksanaan paripurna istimewa dalam rangka penyampaian pidato perdana Gubernur Maluku.
Pasalnya, DPRD Maluku masih menunggu pemberitahuan resmi Kementerian Dalam Negeri terkait dengan waktu pelaksanaan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur oleh Presiden Prabowo Subianto.
Ketua DPRD Maluku Benhur Watubun kepada siwalimanews.com mengaku telah mendengar langsung pernyataan Mendagri terkait dengan waktu pelaksanaan pelantikan yang diagendakan pada, Kamis (6/2).
Namun, sampai dengan saat ini secara kelembagaan, DPRD belum mendapatkan pemberitahuan resmi, terkait dengan waktu pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur.
"Memang dari pemberitaan media massa sudah ada waktu pelantikan yang diungkapkan Mendagri, tetapi secara resmi pemberitahuan itu belum DPRD terima," ungkap Benhur, dikutip Senin (27/1).
Menurut Benhur, bila DPRD telah mendapatkan pemberitahuan resmi terkait pelantikan, maka akan diagendakan paripurna istimewa dalam rangka penyampaian pidato perdana Gubernur Maluku.
Kendati begitu, jika pelantikan dilakukan tanggal 6 Februari, maka dalam pembicaraan informal, paripurna akan dilakukan pada, Senin (10/2) pasca pelantikan di Jakarta.
"Berdasarkan informasi Sekwan, paripurna akan dilakukan tanggal 10 Februari tapi nanti tanggal pasti diputuskan setelah ada surat resmi," jelas Benhur.
Benhur memastikan, telah memerintahkan Sekretaris DPRD untuk terus berkoordinasi dengan pemda guna mendapatkan informasi pasti pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku.