Ambon, Gesuri.id - Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun mengusulkan, agar Presiden Prabowo Subianto melantik kepala daerah bersamaan setelah seluruh proses sengketa Pilkada di MK dilaksanakan.
Usulan Benhur ini berkaitan dengan penghematan anggaran yang tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 yang berisi tentang efisiensi belanja negara dalam pelaksanaan APBN dan APBD Tahun 2025.
“Pelantikan sebaiknya dilakukan serentak setelah seluruh gugatan di MK rampung. Ini juga dalam semangat Inpres tersebut,” kata Watubun kepada wartawan, di Ambon, Senin (3/2/2025).
Rencana pemerintah melantik kepala daerah secara bertahap, justru tidak menghemat tapi pemborosan anggaran. Menurutnya seremoni seperti pelantikan malah menguras banyak anggaran.
“Daripada pelantikan dilakukan lebih dari sekali, itu pemborosan anggaran. Pejabat terima enaknya saja, kasihan staf-staf dibawah yang susah. Mereka harus menyiapkan ruangan, mobilisasi tamu undangan, siapkan kelengkapan untuk pelantikan yang diharapkan berjalan dengan baik. Justru itu berkonsekuensi terhadap anggaran,” ujar Watubun.
Karena itu dalam semangat Inpres 1 tahun 2025 tidak cocok lagi dengan kebijakan Prabowo yang menekankan efisiensi anggaran.
“Jadi usulan saya, sebaiknya pelantikan ditunda hingga seluruh sengketa di MK selesai. Dilantik bersamaan, serentak karena ini sesuai dengan semangat Presiden tentang penghematan anggaran,” kata dia.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memastikan, jadwal pelantikan kepala daerah yang semula diagendakan pada 6 Februari 2025 akan ditunda. Pemerintah akan segera menjadwalkan ulang pelantikan para kepala daerah terpilih.
“(Pelantikan) tanggal 6 Februari kita batalkan. Dan kemudian kita (jadwalkan ulang) secepat mungkin melakukan pelantikan,” kata Tito dalam konferensi pers, di Kementerian Dalam Negeri, Jumat (31/1/2025).
Tito belum dapat memastikan kapan pelantikan kepala daerah yang tak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK), yang ditunda tersebut akan dilaksanakan.
Pemerintah masih terus membahas terkait penjadwalan ulang pelantikan kepala daerah tersebut. “Mengenai tanggalnya saya akan sampaikan nanti lagi setelah kami koordinasi dengan KPU, dengan Bawaslu, dengan Mahkamah Konstitusi,” kata Tito.
Perkiraan Tito, pelantikan akan dilaksanakan sekitar 17-20 Februari 2025. Perkiraan tersebut didasari pada perhitungan yang sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Menurut Tito, jika berdasarkan pada ketentuan tersebut, setidaknya dibutuhkan 12 hingga 14 hari untuk melakukan pelantikan kepala daerah terpilih terhitung sejak ketetapan hasil perolehan suara Pilkada oleh KPU, atau sejak pembacaan ketetapan dismissal oleh hakim bagi daerah yang sengketa pilkadanya tidak dilanjutkan oleh MK.
“12 sampai 14 hari kalau dihitung semenjak tanggal 5 Februari putusan (dismissal), artinya kira-kira (pelantikan) tanggal 17, 18, 19, atau 20 Februari,” kata mantan Kapolri tersebut.
Karena itu, Tito akan terus berkoordinasi dalam beberapa hari ke depan dengan MK, KPU, Bawaslu hingga DPRD. Dia juga mengungkapkan akan dilakukan rapat kerja dengan Komisi II DPR untuk membahas penjadwalan ulang pelantikan kepala daerah secara serentak. “Ketemu MK, KPU, Bawaslu, DPRD, dan lain-lain,” ujarnya.
Menurut Tito, pemerintah awalnya hendak menggelar pelantikan tahap kedua bagi kepala daerah terpilih yang gugatan atas kemenangannya ditolak MK lewat putusan sela atau tidak berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi-saksi.
Namun, Presiden Prabowo Subianto meminta, agar pelantikan tahap pertama dan kedua tersebut digabung jadi satu.
“Beliau berprinsip bahwa kalau memang jaraknya enggak terlalu jauh (waktunya), untuk efisiensi sebaiknya satukan saja (pelantikan) antara yang non sengketa dengan yang (hasil putusan) dismissal,” sebut dia.
MK telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2025 menggantikan PMK Nomor 14 Tahun 2024. Dalam regulasi terbaru itu, jadwal pembacaan putusan dismissal oleh MK dimajukan jadwalnya dari semula tanggal 11 hingga 13 Februari menjadi 4 dan 5 Februari 2025.
Putusan dismissal untuk 310 perkara pemilihan kepala daerah yang telah diregistrasi. Putusan dismissal akan menentukan perkara pilkada yang akan dilanjutkan ke tahap pembuktian dan perkara yang dihentikan.
Rencananya, daerah yang diputus dismissal akan dilantik bersama dengan kepala daerah yang tanpa sengketa di MK. Perkara yang dihentikan ini nantinya akan menjadi dasar KPU daerah masing-masing untuk menetapkan paslon yang memenangkan pilkada.
Paslon yang telah ditentukan ini pelantikannya akan digabung dengan pilkada non sengketa MK sebanyak 297 gubernur, bupati/walikota.
Terdapat 21 gubernur dan wakil gubernur terpilih, tanpa sengketa hasil Pilkada serentak 2024 di MK. Kemudian, 225 bupati dan wakil bupati, serta 50 wali kota dan wakil wali kota juga tak mengajukan sengketa.
Sumber: teropongnews.com