Jakarta, Gesuri.id - Anggota Panja DPR RI Andreas Eddy Susetyo mendesak agar RUU Cipta Kerja (Ciptaker) lekas disahkan
Karena menurut Andreas pengesahan tersebut mampu membangkitkan ekonomi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) akibat terdampak COVID-19. Pasalnya, Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja memberikan banyak insentif dan kemudahan bagi UMKM.
"RUU Cipta Kerja memberikan berbagai insentif dan kemudahan atau stimulus sehingga membuka peluang bagi sektor UMKM untuk lebih berkembang," ujar anggota DPR Komisi XI dari Fraksi PDI Perjuangan itu melalui keterangan resminya di Jakarta, Kamis (1/10).
Menurut dia RUU Cipta Kerja bangkitnya UMKM dipastikan akan memberikan kontribusi bagi perekonomian nasional, terutama di masa pandemi seperti sekarang ini.
Baca: Puan Harap Tak Ada Pihak Yang Dirugikan Dari RUU Ciptaker
Dengan berkembangnya UMKM diharapkan peran sektor ini sebagai penyangga utama perekonomian nasional semakin kuat sehingga diharapkan mampu membendung terjadinya resesi ekonomi.
Pihaknya mengungkapkan, sejumlah stimulus bagi UMKM yang tertuang di RUU Cipta Kerja misalnya memberikan kesempatan sektor usaha tumbuh lebih cepat melalui kemudahan perizinan. Keberadaan UU Cipta Kerja lebih mengarah pada penyederhanaan perizinan bagi UMKM.
Andreas mencontohkan, kegiatan UMKM yang berdampak lingkungan juga akan dibantu pemerintah pusat dan daerah untuk menyusun Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) sehingga diyakini bisa memberi manfaat bagi sektor usaha yang selama ini mengalami kendala, antara lain izin yang berbelit-belit, izin yang terlalu banyak, proses terlalu lama dan biaya tinggi. Di sisi lain, Omnibus Law juga memberikan kemudahan bagi UMKM untuk mendirikan perseroan terbatas.
"Caranya, dengan menghapuskan persyaratan modal Rp50 juta. Cukup satu orang pelaku sudah bisa mendirikan UMKM berbadan hukum PT," ungkapnya.
Selain itu, dalam mendirikan PT tidak memerlukan akta notaris pendirian perusahaan, hanya membutuhkan pernyataan perseroan yang dilakukan secara elektronik dan disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Pendekatan RUU Cipta Kerja dalam izin berusaha adalah pendekatan berbasis risiko. Adapun, selama ini pendekatannya adalah pendekatan berbasis izin yang berlapis-lapis, baik tingkat kantor administrasi maupun tingkat regulasi.
"Dengan semakin mudahnya izin serta semakin murahnya biaya-biaya untuk mengurus izin itu membuat sektor usaha kembali bergairah," ujar Andreas.
Tidak hanya itu, RUU Cipta Kerja juga memberikan kemudahan bagi UMKM untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang merupakan perizinan tunggal. NIB tersebut berlaku untuk beberapa kegiatan seperti perizinan usaha, izin edar, SNI dan sertifikasi jaminan produk halal.
Secara spesifik, RUU Cipta Kerja juga mengatur agar investasi yang masuk pada sektor UMKM diarahkan melalui kemitraan, sehingga keberadaan usaha skala besar bersinergi dengan pelaku UMKM. Efek lebih luas adalah meningkatkan daya saing UMKM sehingga kompetitif di pasar yang lebih luas.
Adapun realisasi konkret kemitraan dengan UMKM tersebut, antara lain program pembinaan dan pendampingan berkelanjutan di bidang produksi hingga pemasaran. Melalui RUU Cipta Kerja tersebut sektor UMKM juga akan mendapatkan kepastian lokasi usaha di tempat fasilitas publik seperti rest area jalan tol yang selama ini didominasi usaha besar. Akses pembiayaan yang selama ini menjadi kendala utama pelaku UMKM juga tak luput dari misi Omnibus Law, di antaranya fasilitas kemudahan pada akses pembiayaan.
"Kebijakan diarahkan agar usaha mikro dan kecil dapat dijadikan jaminan kredit sehingga lembaga pembiayaan akan melihat aspek kelayakan usahanya, tidak lagi lagi sekedar berorientasi jaminan.Bahkan akan disediakan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk membiayai kegiatan pemberdayaan dan pengembangan UMK," papar Andreas.
Tak ketinggalan, dalam RUU juga menyiapkan insentif di bidang perpajakan bagi UMKM berupa kemudahan dan penyederhanaan administrasi perpajakan.Selain itu, kendala pemasaran yang selama ini menjadi salah satu hambatan UMKM juga menjadi perhatian khusus melalui perluasan akses pasar.
Di samping itu, UMKM akan diupayakan mendapat akses pasar yang pasti untuk pemasaran produk dan jasa mereka misalnya akses ke bagian pengadaan barang dan jasa pemerintah, kementerian dan lembaga, serta BUMN.
Berbagai insentif serta fasilitas kemudahan bagi UMKM dalam RUU Cipta Kerja tersebut juga menunjukkan keberpihakan penuh pemerintah terhadap pemberdayaan ekonomi kerakyatan di Indonesia. Pihaknya juga mengutarakan tentang perlakuan yang setara bagi koperasi. Yakni, pengecualian SHU (Sisa Hasil Usaha) koperasi sebagai obyek pajak.
Baca: Rahmad Minta Menkes Berlapang Dada Terima Kritikan
"Dengan demikian dapat mendorong koperasi untuk lebih berperan aktif pada kinerja perekonomian nasional dan meningkatkan kesejahteraan anggota," ungkapnya.
Dia menambahkan beberapa hal terkait penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan kemudahan, perlindungan, penguatan dan pemberdayaan terhadap UMKM dan koperasi.
Andreas juga mengurai tentang pemuatan pengaturan, yakni kriteria UMKM, pentingnya basis data tunggal UMKM, pengelolaan terpadu UMKM dan pembinaan, kemudahan persiapan usaha UMKM, kemudahan pendirian, rapat anggota dan kegiatan usaha koperasi.
"Selain itu, pemberian kebijakan untuk alokasi UMKM, perlakuan khusus kepada infrastruktur publik, yaitu jalan tol, area, rest-area, pelabuhan, dan lain-lain," kata dia.