Ikuti Kami

Berkaca Dari Kasus Sekjen PDI Perjuangan dan Stafnya, Praktisi Hukum Sebut Penegakan Hukum di Akhir Pemerintahan Jokowi Hancur

Sudah barang tentu, aparat penegak hukum dalam melakukan penegakan hukum juga harus mengikuti tata cara dan pedoman perilaku

Berkaca Dari Kasus Sekjen PDI Perjuangan dan Stafnya, Praktisi Hukum Sebut Penegakan Hukum di Akhir Pemerintahan Jokowi Hancur

Jakarta, Gesuri.id - Praktisi hukum Henry Yosodiningrat menyatakan pihaknya menilai aspek penegakan hukum semakin hancur pada era rezim Joko Widodo (Jokowi). Henry Yoso mengatakan hal tersebut merujuk pada proses hukum yang dilakukan Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Sekjen DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Hasto Kristiyanto.

Hal ini disampaikannya ketika berbicara dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Tata Cara Hukum & Model Kerja Aparat Penegak Hukum pada Kasus Politik di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (28/6).

Hadir sebagai narasumber Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid, aktivis 98 Saiful Huda EMS, dan Alvon Kurnia Palma, eks Ketua Umum YLBHI, selaku kuasa hukum Kusnadi yang bekerja sebagai Staf Sekjen PDI Perjuangan.

"Sudah barang tentu, aparat penegak hukum dalam melakukan penegakan hukum juga harus mengikuti tata cara dan pedoman perilaku sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Henry Yoso dalam pernyataannya.

Ia melanjutkan dalam praktik penegakan hukum, apalagi berkaitan dengan kepentingan penguasa atau penegakan hukum yang berkaitan dengan kepentingan politik penguasa, aparat penegak hukum (APH) cenderung “terpasung” oleh banyak patron yang lebih dipengaruhi oleh intervensi kekuasaan.

"Kecenderungan tersebut semakin parah, terutama pada periode akhir pemerintahan Jokowi. Banyak sekali catatan publik yang memunculkan kecurigaan. Kecurigaan tersebut antara lain terlihat dengan jelas dalam pemeriksaan Hasto Kristiyanto, Sekjen PDI Perjuangan pada kasus Harun Masiku," kata Yoso.

"Kasus Harun Masiku oleh KPK terlanjur menjadi kasus musiman politik. Ada muncul, hilang, nanti pada musim tertentu muncul lagi gitu ya. Kasus Harun Masiku oleh KPK menjadi kasus musiman politik," jelas Yoso.

Menurut dia, hal itu karena sikap politik Hasto Kristiyanto sebagai Sekjen PDI Perjuangan terhadap Presiden Jokowi yang diduga telah mengganggu perasaan beberapa pihak.

Hal itu menjadi penyebab dipanggilnya Hasto Kristiyanto oleh dua lembaga penegak hukum pada waktu bersamaan, yaitu KPK dan Polri.

"Dalam pergerakan hukum dilakukan oleh Polri dan KPK terhadap Hasto Kristiyanto, telah menjadi tontonan publik bahwa Polri dan KPK sedang melakukan penegakan hukum dengan metode hukum politik," jelas Yoso.

Mantan Anggota Komisi Hukum DPR itu juga mengungkapkan skenario perampasan ponsel dan beberapa dokumen milik Hasto dari stafnya bernama Kusnadi, melengkapi keberingasan metode hukum politik tadi.

"Oleh sangat banyak pihak yang mengerti tata cara kerja KUHAP yang benar, tidak ragu menyebutnya sebagai perampokan. Untuk itu, fokus diskusi ini merupakan cara untuk menganalisis, menelaah, dan menyikapi segala bentuk kesalahan, tata cara pergerakan hukum yang pernah, sedang, dan akan terjadi," jelas Henry Yoso.

Oleh karena itu, Henry Yoso mengundang para narasumber untuk membahas hal tersebut. Dia juga memanggil beberapa aktivis, advokat, dan tokoh masyarakat untuk mendengarkan dan terlibat dalam FGD.

Dalam acara itu, terlihat mantan Wakapolri Komjen (purn) Oegroseno.

"Diharapkan diskusi ini akan berkembang dan menjadi perhatian dari aparat pergerakan hukum khususnya KPK dan Polri," jelas Henry Yoso.

Quote