Jakarta, Gesuri.id - 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) akan mendapatkan bantuan sosial beras guna memenuhi kebutuhan pokok di masa pandemi COVID-19.
"Selain bantuan sosial beras, pemerintah juga menyiapkan bantuan sosial uang tunai," kata Menteri Sosial Juliari P Batubara dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (12/8).
Baca: Soal Data Bansos, Covid Titik Balik Integrasi Data Sosial
Bantuan Sosial Uang Tunai diharapkan meningkatkan daya beli dan menjadi daya ungkit efektif terhadap roda perekonomian, khususnya pada kwartal ketiga Tahun 2020.
Bansos Beras didistribusikan seberat 15 kg beras per bulan setiap KPM selama tiga bulan. Kemudian untuk Bansos Uang Tunai sekali salur senilai Rp500 ribu per KPM bagi 9 juta peserta Program Sembako (BPNT) yang tidak menerima PKH.
Bansos Uang Tunai akan disalurkan melalui Himbara, khususnya bagi KPM yang sudah memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Selain itu juga dilakukan melalui Kantor Pos maupun disalurkan secara langsung. Sementara untuk penyaluran Bansos Beras rencananya akan dilakukan oleh Perum Bulog.
"Anggaran yang disiapkan untuk Bansos Beras kepada 10 juta KPM sebesar Rp5,41 triliun. Sementara anggaran untuk 9 juta penerima Bansos Uang Tunai adalah sebesar Rp4,5 triliun," kata Mensos.
Baca: Mensos Jelaskan Jenis-Jenis Bantuan Sosial
Sejak pandemi COVID-19, Kementerian Sosial menyalurkan PKH setiap bulan dari sebelumnya tiga bulan sekali dan menambah jangkauan dari 9,2 juta KPM menjadi 10 juta KPM.
Selain bansos reguler, seperti PKH dan BPNT, Kemensos juga menyalurkan bansos khusus COVID-19, yaitu bansos sembako kepada 1,9 juta warga Jabodetabek dan bansos tunai senilai Rp600 ribu bagi 9 juta keluarga terdampak COVID-19 di luar Jabodetabek.