Jakarta, Gesuri.id - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati Puspayoga mengecam dugaan tindakan asusila yang dilakukan terduga Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.
"Proses hukum terkait kasus ini kami percayakan pada pihak kepolisian, kami juga melakukan koordinasi dengan dinas pengampu urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak untuk mengawal kasus ini," kata Bintang dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (20/10).
Menteri mendukung upaya perlindungan dan penanganan korban termasuk memberikan pendampingan korban untuk pemulihan trauma akibat kekerasan yang dialami.
Baca: Akhir Tahun Gibran Siapkan Sejumlah Tontonan Hiburan
"Saya meyakini, kasus ini akan ditangani hingga tuntas oleh pihak kepolisian dan penanganan yang dilakukan akan mempertimbangkan prinsip perlindungan dan mengutamakan kepentingan terbaik bagi korban,” katanya.
Ia mengharapkan penegakan hukum secara tegas kepada oknum Kapolsek Parigi Moutong sebagai terduga pelaku kekerasan seksual.
"Perlu adanya penerapan pasal pemberatan hukuman serta pasal berlapis dalam proses hukum oknum kapolsek tersebut," tutur Bintang.
Ia menilai perlu adanya sanksi etik dengan ancaman tertinggi melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Republik Indonesia.
Hal tersebut berdasarkan pada Pasal 11 huruf a jo Pasal 12 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Menteri memberikan apresiasi atas kebijakan yang dikeluarkan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Tengah yang membebastugaskan terduga untuk memperlancar jalannya proses pemeriksaan.
Baca: Piala Thomas Kembali Direbut, PDI Perjuangan Sangat Bangga
"Mewakili masyarakat, kami meminta Polda Sulawesi Tengah untuk memberikan informasi secara terbuka kepada masyarakat tentang penanganan kasus dugaan tindakan asusila oleh Kapolsek Parigi Moutong," kata Bintang Puspayoga .
Kapolsek Parigi Moutong berinisial IDGN diduga melakukan tindakan asusila terhadap S.
Kasus tersebut bermula dari iming-iming oknum Kapolsek Parigi Moutong terhadap S yang mengatakan akan membebaskan ayah S yang ditangkap oleh kepolisian karena diduga mencuri ternak.