Jakarta, Gesuri.id - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA) Bintang Puspayoga mengatakan perlu pemahaman masyarakat terkait Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) agar dapat membantu korban.
“Perlu adanya pemahaman masyarakat atas keberadaan UU ini, dan diharapkan dapat membantu korban untuk berani bicara terkait kekerasan yang dialaminya,” ujar Menteri Bintang dalam sosialisasi UU TPKS yang diselenggarakan Kongres Wanita Indonesia di Jakarta, Jumat (22/7).
Baca: Diah Dorong Permenag Pencegahan Kekerasan Seksual
Kementerian PPPA juga telah meluncurkan layanan pengaduan kekerasan pada perempuan dan anak melalui SAPA 129 atau melalui pesan Whatsapp dengan nomor 08111129129.
Dalam sosialisasi itu, Menteri Bintang menjelaskan bahwa UU TPKS tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan rasa aman dari kekerasan dan diskriminasi, serta menjawab kebutuhan masyarakat terkait pemenuhan hak korban serta pemulihan.
“UU TPKS ini sudah mempunyai kekuatan mengikat pada seluruh WNI. Oleh karena itu, saya berharap substansi dari UU tersebut dapat dimengerti secara komprehensif oleh seluruh organisasi perempuan dan lainnya,” kata dia.
Menurut dia, UU TPKS merupakan undang-undang lex-specialis yang dapat memberikan perlindungan komprehensif terhadap korban kekerasan seksual mulai dari hulu ke hilir.
Baca: Hasbi Dukung Hukuman Berat ke Pelaku Kekerasan Seksual
Sosialisasi tersebut diikuti oleh sejumlah organisasi anggota Kowani di Tanah Air. Ketua Umum Kowani Dr Giwo Rubianto Wiyogo, mengatakan percepatan implementasi dari UU tersebut sangat dibutuhkan.
Giwo menjelaskan bahwa anggota Kowani turut mengawal dan mensosialisasikan UU TPKS tersebut. Selain itu, anggota Kowani turut andil dalam mengadvokasi serta membantu aparat penegak hukum.
“Perlindungan terhadap perempuan dan anak bukan hanya tugas pemerintah saja, tetapi tugas kita semua,” kata Giwo.