Sorong Selatan, Gesuri.id - Bupati Sorong Selatan (Sorsel), Samsudin Anggiluli, menegaskan ASN memiliki batas masa bakti.
Untuk itu, lanjutnya, perlu adanya pergantian struktur kepemimpinan demi sehatnya birokrasi.
Baca Sindikat Politik Soal Masa Jabatan Presiden Menjebak Jokowi
Itu ditegaskan Bupati Sorong Selatan terkait masyarakat Distrik Konda, Kabupaten Sorong Selatan, yang melakukan pemalangan Kantor Distrik Konda, karena tidak terima dengan adanya pelantikan Kepala Distrik Konda oleh Bupati Sorong Selatan, yang berlangsung di Aula Hotel Maratua.
Warga melakukan pemalangan Kantor Distrik Konda.
"Saya ingin menyampaikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), bahwa kita diberikan kepercaya oleh pemerintah dan memiliki masa jabatan dan waktu tertentu. Sehingga membutuhkan penyegaran. Maka apabila ada ASN yang melakukan tindakan tersebut maka itu sudah salah," jelasnya saat melantik sejumlah kepala dinas dan kepala distrik, Jumat (11/2/2022).
Ia melanjutkan, ASN diberikan masa waktu jabatan antara 5 hingga 10 tahun.
Dalam kurun waktu tersebut, ujarnya, pemerintah perlu melakukan penyegaran dalam tubuh birokrasi itu sendiri.
Baca Sastra Jendra, Bingkai Moral Agar Tak Tamak Kekuasaan
Sementara itu, Pemilik hak ulayat pembangunan Kantor Distrik, Martehen Karet, saat melakukan pemalangan mengungkapkan, pihaknya tidak terima dengan adanya pelantikan Kepala Distrik Konda yang baru. Menurutnya Distrik Konda memiliki kader intelektual yang pantas untuk memimpin wilayah mereka.
"Kami palang Kantor Distrik Konda, karena kami tidak menerima adanya Kepala Distrik yang baru dilantik. Kami memiliki kaum intelektual, dan mereka itu harus mengabdi di Distrik Konda," tegasnya. Dilansir dari kumparancom.