Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi X DPR RI, Bonnie Triyana mengatakan, saat ini tengah membahas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional atau RUU Sisdiknas.
Perubahan UU Nomor 20 Tahun 2003 ini kata Bonnie sangat penting dalam rangka memajukan pendidikan di Indonesia.
Baca: Ganjar Pranowo Belum Pastikan Maju Pada Pilpres 2029
“UU Sisdiknas yang ada usianya sudah 20 tahun dan baru kali ini direvisi. Akan banyak perubahan dalam UU tersebut dan tentunya bermuara pada peningkatan mutu dan kualitas pendidikan Indonesia, kesejahteraan guru, dan banyak lainnya,” kata Bonnie dalam sosialsiasi UU Tahun 2025 di salah satu vila di Kecamatan Majasari, Selasa (18/03/2025) malam.
Dihadapan seratusan peserta sosialisasi yang datang dari berbagai kalangan di Pandeglang ini, Bonnie juga bercerita bahwa pendidikan di Pandeglang dan Lebak statusnya masih memrihatinkan.
“Kategori pendidikan di Lebak Pandeglang masih marginal. Padahal jarak dengan Ibu Kota Jakarta kurang dari dua jam saja, harusnya cap marginal ini sudah tidak ada lagi. Sekarang sedang saya perjuangkan,” terang Bonnie.
Dalam kesempatan ini, Bonnie juga menginformasikan bahwa alokasi APBN untuk sektor pendidikan praktiknya belum sesuai ketentuan.
“Sesuai UU, 20 persen APBN itu diperuntukkan untuk pendidikan. Namun kenyataannya belum sesuai. Ini juga yang terus kami perjuangkan di Senayan,” tegasnya.
Kehadiran Bonnie Triyana ini dimanfaatkan oleh peserta sosialisasi untuk mencurahkan keluh kesah termasuk menyampaikan aspirasi.
Baca: Ganjar Pranowo Mempertanyakan Klaim Sawit Sebagai Aset Nasional
Seorang peserta sosilasasi, Rudi Yana Jaya misalnya meminta Bonnie memperjuangan nasib dan status P3K.
Kata Rudi, meski P3K statusnya pegawai pemerintah namun banyak hak yang hilang salah satunya tidak bisa naik jabatan dan kalau pensiun tidak akan dapat penisunan.
“Kami meminta status P3K dipertegas termasuk hak kami sebagai pemerintah dalam kenaikan pangkat dan pengembangan karir,” kata Rudi.