Ikuti Kami

Bonnie Usulkan Ada Program Insentif Pajak Perusahaan

Ini untuk perbaikan mutu pendidikan dan pengembangan penelitian di kampus.

Bonnie Usulkan Ada Program Insentif Pajak Perusahaan
Anggota Komisi X DPR RI, Bonnie Triyana

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi X DPR RI, Bonnie Triyana, mengusulkan agar ada program 'tax deduction' atau insentif pajak perusahaan. 

Ini untuk perbaikan mutu pendidikan dan pengembangan penelitian di kampus.

Hal itu merespon adanya wacana bahwa perguruan tinggi bisa terlibat pemberian izin wilayah usaha pertambangan (WIUP). Menurutnya, wacana itu dikhawatirkan bisa kehilangan legitimasi moral dan akan kehilangan sifat kritisnya jika terlibat dalam pengelolaan industri ekstraktif seperti pertambangan.

Baca: Ganjar Pranowo Tegaskan PDI Perjuangan Tetap Kokoh

"Gimana kamu mau melakukan kritik kalau kamu enggak punya legitimasi etika, enggak punya legitimasi moral, yang berdasarkan prinsip-prinsip kebenaran, keilmuan. Kalau kamu melakukan apa yang sebetulnya tidak sepatutnya kamu lakukan," kata Bonnie dalam keterangannya, Senin (27/1/2025).

"Lebih dengan tax deduction yang diberlakukan kepada seluruh perusahaan, tidak hanya tambang. Agar mereka mau memberikan kontribusi kepada dunia pendidikan tinggi, riset terutama ya, penelitian," ujarnya menambahkan. 

Menurut Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan ini menilai kampus memiliki peran penting dalam menjaga kebenaran ilmiah. Oleh karena itu, harus dijaga agar tidak boleh diintervensi oleh siapa pun.

Selain itu, urusan tambang bukan hanya soal ekonoli saja tapi banyak persoalan lainnya, seperti, persoalan sosial, lingkungan, bahkan politis. "Kalau menurut saya kampus itu harus kita jaga betul sebagai benteng terakhir kebenaran ilmiah," ucapnya. 

Baca: Ganjar Tegaskan Seluruh Kader PDI Perjuangan Taat Pada Aturan

"Karena kan tambang itu dampaknya bukan hanya lingkungan, dia akan ada aspek sosial. Dia akan ada aspek bahkan lebih hebat lagi ke politis juga, apa-apa bisa ditarik," ucap pendiri majalah sejarah populer, Historia ini.

Diketahui usulan kampus mengelola tambang tercantum dalam naskah RUU perubahan ketiga UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Pasal 51A ayat (1). Dari situ menyatakan bahwa WIUP mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi secara prioritas. 

Pemberian izin tersebut mempertimbangkan luas WIUP, akreditasi perguruan tinggi minimal B. Serta kontribusi dalam meningkatkan akses pendidikan.

Quote