Jakarta, Gesuri.id - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur mengajak Pemerintah Desa di Kabupaten Sidoarjo untuk benar-benar melakukan pengelolaan keuangan desa dengan baik dan benar.
Hal ini ditegaskan saat Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa Tahun 2024 di Pendopo Delta Wibawa, Kabupaten Sidoarjo.
Baca: Ganjar Tegaskan Sikap Sebagai Oposisi Adalah Pendapat Pribadi!
Workshop yang diikuti jajaran Pemerintah Desa dari 18 Kecamatan di Sidoarjo tersebut juga menghadirkan Anggota Komisi XI DPR RI, Indah Kurnia serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Timur.
Kepada TIMES Indonesia, Indah Kurnia mengatakan jika Pemerintah desa berperan penting sebagai kepanjangan tangan Pemerintah Daerah dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi Daerah. Desa menjadi unit terkecil dalam sebuah masyarakat yang dapat berinteraksi langsung dengan masyarakatnya.
"Oleh karena itu sangat penting Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) dikelolah dengan baik yang nantinya akan menghasilkan untukbmembantu keuangan Pemerintah Desa," katanya, Senin (20/5/2024).
Indah memaparkan jika bila ada permasalahan yang terkait dengan pengelolaan keuangan desa, maka BPKP adalah solusi pemecah permasalahan tersebut.
"Sebagai anggota DPR RI, kami ingin menjalankan tugas pokok dan fungsi yaitu fungsi anggaran, fungsi legislatif dan fungsi pengawasan. Maka saya terbuka bagi seluruh Kepala Desa, Perangkat Desa di Sidoarjo untuk diskusi terkait pengelolaan dana, pengelolaan Bumdes. Silahkan datang ke Posko Indah Kurnia, dikawasan Tambak Sumur," ungkap Indah.
Baca: PDI Perjuangan Tugaskan Ganjar Pranowo Dalam Pilkada Serentak
Indah Kurnia menyebut, jika dari dana desa yang sudah digelontorkan oleh Pemerintah Pusat pada pemerintah desa.
DPR berkewajiban untuk memberikan pengawasan terkait penggunaan dana desa tersebut dan ingin memastikan bahwa dana desa sudah digunakan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.
"Tugas BPKP dan Komisi XI DPR RI adalah mengawal dan Evaluasi Pengelolaan Keuangan Dan Pembangunan Desa Tahun. Dari dana desa yang sudah digelontorkan oleh pemerintah pusat pada pemerintah desa. Dana desa bersumber dari APBN, APBD Provinsi dan sumber dana lainnya yang masuk ke pemerintah desa. Maka DPR berkewajiban untuk memberikan pengawasan terkait penggunaan dana desa tersebut dan ingin memastikan bahwa dana desa sudah digunakan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat desa," tegas Indah Kurnia.