Ikuti Kami

Brando Susanto Dukung Kebijakan Bebaskan Pajak Rumah di Bawah Rp2 M

Menurut Brando, kebijakan pembebasan PBB merupakan langkah tepat di tengah situasi ekonomi yang sulit.

Brando Susanto Dukung Kebijakan Bebaskan Pajak Rumah di Bawah Rp2 M
Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta Brando Susanto.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta Brando Susanto mendukung kebijakan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tentang Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 281 Tahun 2025 tentang pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar dan apartemen dengan NJOP di bawah Rp650 juta.

Menurut dia, kebijakan pembebasan PBB merupakan langkah tepat di tengah situasi ekonomi yang sulit.

BaCa: Ganjar Pranowo Belum Pastikan Maju Pada Pilpres 2029

"Menurut saya di tengah kesulitan masyarakat Jakarta sekarang, apa yang diputuskan Pak Gubernur ini merupakan yang terbaik dan ini langkah berani," ujar Brando,

Ia mengatakan, saat ini warga berpenghasilan menengah ke bawah terdampak dari kesulitan ekonomi. Sehingga, Brando menilai bahwa kebijakan pembebasan pajak rumah merupakan langkah tepat.

"Harapan saya diikutin oleh antusiasmenya pada masyarakat yang lain agar yang rumahnya di atas Rp2 miliar itu punya kewajiban untuk bayar pajak," jelasnya.

Brando berharap, warga yang memiliki NJOP rumah di atas Rp2 miliar tidak meminta pembebasan pajak kepada Pemprov DKI Jakarta.

BaCa: Ganjar Ingatkan Presiden Prabowo Untuk Berhati-hati

Pasalnya, bangsa Indonesia bisa besar karena sistem gotong royong dan kolektif, termasuk pada pembayaran pajak untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Bangsa ini besar karena gotong royong jadi kalau (pemilik rumah) di bawah Rp2 miliar digratiskan, tetap pada rumah di atas Rp2 miliar bisa membayar menunaikan kewajiban pajaknya," tandasnya.

Quote