Jakarta, Gesuri.id - Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta menanggapi mundurnya jadwal pelantikan pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2024-2029 Pramono Anung-Rano Karno (Doel).
Partai peraih kursi terbanyak kedua di Parlemen Kebon Sirih, Jakarta Pusat hingga 15 orang ini menyebut, mundurnya jadwal pelantikan justru merugikan masyarakat.
Wakil Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Brando Susanto menyesalkan, jadwal pelantikan ini mundur dari ketetapan yang sudah ada.
Baca: Ganjar Tegaskan Seluruh Kader PDI Perjuangan Taat Pada Aturan
Kata dia, mundurnya jadwal pelantikan ini justru tak merugikan Pram-Doel, tetapi masyarakat Jakarta.
"Apakah Pram-Doel dirugikan? Tidak, karena periodisasinya tetap lima Tahun. Apakah rakyat Jakarta dirugikan? Jelas, karena semakin banyak atau lama urusan Jakarta tertunda menjelang pelantikan, semakin merugikan Rakyat Jakarta," kata Brando saat dikonfirmasi Warta Kota, Jumat (31/1).
Menurutnya, jadwal pelantikan Pram-Doel harusnya mengikuti keputusan yang ada yaitu Perpres Nomor 80 Tahun 2024 atau notulensi rapat Komisi II terkait pelantikan kepala daerah 2024-2029.
"Harus tidak ada alasan menunda pelantikan Gubernur DKI Jakarta hasil Pilkada serentak 2024, di tanggal 7 Februari 2025," ujar Anggota Komisi C DPRD Provinsi DKI Jakarta ini.
Brando mengatakan, alasan yangg memperbolehkan terjadi penundaan pelantikan 7 Febuari 2025 hanya tiga hal.
Pertama, bila terjadi perselisihan di Mahkamah Konstitusi (MK), kedua bila terjadi dua putaran karena perolehan suara peserta kandidat tidak mencapai 50 persen lebih.
Baca: Ganjar Pranowo Tegaskan PDI Perjuangan Tetap Kokoh
"Ketiga, bila ada force majeur, musibah, bencana, keadaan memaksa. Jadi, tidak ada dari ketiga unsur ini yang terpenuhi dalam case (kasus) pelantikan DKI Jakarta," ucapnya.
Brando mengatakan, kewenangan Gubernur dan Wakil Gubernur definitif tentu lebih kuat atau powerfull dibandingkan Pj Gubernur.
Seorang Pj Gubernur, harus mendapat izin dari Kemendagri untuk mengeluarkan kebijakan strategis.