Solo, Gesuri.id - Pemerintah Kota Solo bakal bertindak tegas terhadap pelaku pembuang sampah sembarangan di sungai. Untuk memberikan efek jera, pelaku yang terbukti membuang sampah sembarangan bakal dikenai sanksi sesuai Perda Nomor 3/2010 tentang Pengelolaan Sampah dengan pidana maksimal tiga bulan dan atau denda maksimal Rp50 juta.
Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo meminta kepada masyarakat merubah kebiasaan perilaku membuang sampah sembarangan di sungai karena akan berdampak besar bagi kelangsungan fungsi sungai.
Baca: Lewat Porwaso, Rudy Galakkan Olahraga Tradisional
"Tidak hanya pada penegakan Perda saja, tapi warga juga harus diajak untuk mencintai sungai dengan menjaga kebersihannya," ujarnya, Minggu (2/12).
Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Surakarta, Agus Sis Wuryanto mengatakan Pemkot akan melakukan pengawasan tertutup dan patroli rutin di lapangan untuk menindak para pelaku.
"Selain jembatan, bantaran sungai juga akan kami awasi. Soalnya beberapa warga yang berada di bantaran sungai juga berpotensi kerap membuang sampah ke sungai," beber dia.
Baca: Rudy Targetkan Solo Bebas Perilaku BAB Sembarangan
Agus mengungkap, sudah ada tiga pelaku yang bakal segera merasakan sanksi pidana membuang sampah sembarangan, rencananya berkas pemeriksaan terhadap tiga pembuang sampah ke sungai bakal dilimpahkan kepada pengadilan dalam waktu dekat ini.
"Pekan depan kami serahkan ke pengadilan," jelasnya.