Jepara, Gesuri.id - Nikah massal yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara dihadiri KH Ahmad Muwafiq atau Gus Muwafiq.
Tokoh muda Nahdlatul Ulama atau NU asal Yogyakarta itu mengapresiasi kegiatan massal yang diselenggarakan Pemkab Jepara.
Baca Hasanuddin: Komandan Yang Lalai, Seret ke Mahkamah Militer!
"Alhamdulillah Bupati Jepara yang menjadi orang tua nikah massal," kata Gus Muwafiq diawal ceramahnya di depan pasangan suami istri yang sudah mengikuti akad nikah, Senin (21/3).
Berkat kegiatan yang diinisiasi Bupati Jepara Dian Kristiandi, pasangan suami istri warga Jepara yang selama ini tidak memiliki buku nikah (nikah siri) akhirnya sah tercatat di kependudukan.
Orang menikah itu memakan biaya, mulai dari konsumsi, biaya akomodasi, dan kebutuhan lainnya. Namun dengan adanya program nikah massal, pasangan suami istri yang awalnya tidak sah secara negara menjadi legal.
Selain itu, Gus Muwafiq juga memberikan tausiah tentang makna pernikahan. Pasangan suami istri harus tahu hakikat nikah. Menurutnya, menikah itu perintah agama.
Karenanya, segala masalah yang terjadi dalam rumah tangga (pernikahan) harus dikembalikan kepada Tuhan. "Semuanya minta atau disandarkan sama Tuhan," pesannya.
Gus Muwafiq menambahkan agar masalah nikah disandar kepada Tuhan. Jangan bersandar pada harta atau kecantikan."Karena banyak orang cantik dan dan kaya tetap cerai. Makanya kembalikan kepada Tuhan," imbuhnya menegaskan.
Termasuk juga dalam pesannya, dalam pernikahan tidak semuanya bisa diukur dengan akal karena pernikahan tidak seluruhnya masuk akal. Sebaliknya, terkadang pernikahan itu melahirkan sesuatu yang aneh.
"Ada satu kondisi dimana kalau menikah mengalami sesuatu yang sulit dialami diluar orang yg menikah. Sesuatu yang menjijikkan menjadi nikmat. Contoh, kencing sesuatu yang menjijikkan tetapi bagi orang yang sudah nikah, tempat kencing malah menjadi nikmat," ungkapnya.
Lebih jauh dia menggambarkan, keanehan dalam pernikahan ; sesuatu yang tidak enak menjadi enak. "Tetapi orang kalau menikah jangan hanya memikirkan yang enak-enak saja, karena dalam pernikahan sesuatu yang tidak enak menjadi enak. Dan hakikat menikah adalah menerima ketidak enakan menjadi enak," ujarnya.
"Kalau ketidak enaaan dihilangkan dalam pernikahan maka tidak akan menikmati yang enak," pungkasnya.
Seperti diketahui, nikah massal ini diikuti 72 pengantin atau pasangan suami istri dari 5 umat beragama, mulai dari Islam, Kristen, Katolik, Hindu dan Budha.
Semua pasangan suami istri melangsungkan akad nikah sejak pagi. Siangnya, dilanjutkan dengan arak-arakan keliling kota ukir. Setiap pasangan menaiki dokar.
"Kami mengucapkan selamat kepada ibu kalian karena secara hukum negara sah sebagai suami istri," kata Bupati Jepara Dian Kristiandi.
Nikah massal sebagai bentuk komitmen Pemerintah Jepara kepada warganya agar mendapatkan haknya sebagai pasangan suami istri. Sehingga mereka mendapat kepastian hukum karena sudah sah tercatat dalam kependudukan sebagai suami istri.
Nikah massal ini juga dalam rangka menyongsong Hari Jadi Kabupaten Jepara ke-473.
"Tujuan ketiga, memberikan ruang kepada warga Jepara untuk menikmati fasilitas Pendopo Kartini. Kan tidak semua orang bisa melaksanakan pernikahan di pendopo ini," kata Mas Andi, sapaan akrab Bupati Jepara Dian Kristiandi.
Baca Nasdem Pinang Ganjar di 2024? Wajar Tapi Belum Tentu Bisa
Mas Andi menyebutkan bahwa kegiatan nikah massal ini terbanyak yang pernah di laksanakan di Jawa Tengah.
Pasangan yang tertua mengikuti nikah massal 72 tahun, dan termuda 19 tahun. "Ada yang pernikahannya sudah 3 tahun, ada yang sudah 30 tahun, bahkan 50 tahun usia pernikahannya. Karena anaknya ada yang sudah berumur 50 tahun lebih," tuturnya.
Menariknya, pasangan suami istri yang mengikuti nikah massal atau isbat ini terdiri dari lima umat beragama, mulai dari Islam, Kristen, Katolik, Hindu dan Budha.
"Perwakilan kelima agama itu tadi hadir semua. Ini sebagai bentuk perwujudan Pemkab Jepara tidak membedakan antara agama satu dengan agama lainnya. Kalau bicara Jepara soal Pancasila, kerukunannya sangat terjaga," ujar Mas Andi.