Sampit, Gesuri.id - Wacana DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah membuat peraturan daerah tentang larangan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT), terus menuai dukungan dan diharapkan menjadi prioritas.
"Saya sangat mendukung dan merespons. Terima kasih kepada kawan-kawan di DPRD. Saya harap ini segera terealisasi karena sudah mengkhawatirkan. Kalau bisa, ini diutamakan agar cepat jadi peraturan daerah," kata Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Supian Hadi di Sampit, Kamis (7/11).
Baca: Bupati Kotim: Terlibat Politik Praktis, Kades Harus Mundur
Supian sepakat bahwa keberadaan LGBT menjadi ancaman bagi masyarakat karena gaya hidup mereka melanggar aturan. Keberadaan mereka dikhawatirkan membawa dampak buruk bagi masyarakat.
Dalam beberapa media massa dan media sosial, banyak masyarakat menginginkan adanya regulasi atau larangan tentang LGBT.
"Saya mengapresiasi karena DPRD menyambut aspirasi itu dengan mengajukan rancangan peraturan daerah inisiatif tentang larangan LGBT untuk dibahas menjadi peraturan daerah pada 2019 nanti," katanya.
Dia mengataka bagi masyarakat Kotim, LGBT juga kelompok yang ditentang kehadirannya. Untuk itu perlu ada aturan untuk memperkuat dasar hukum agar kaum LGBT tidak muncul di kabupaten ini.
Keberadaan LGBT diperkirakan juga terdapat di Kotim. Namun tidak diketahui berapa hanyak anggota komunitas yang dinilai merupakan prilaku menyimpang tersebut.
Baca: Bahasa Gaul dan 'Handphone' Bentuk Penjajahan Masa Kini
"Ini bukan hanya terkait rawan penularan penyakit, tetapi juga melanggar norma agama. Ini harus dicegah agar tidak sampai menimbulkan kegelisahan di masyarakat," ucap Supian.
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotim, merancang 21 Peraturan Daerah (Perda) baru yang akan dibahas tahun 2019, salah satunya adalah tentang larangan LGBT.
Ketua Bapemperda DPRD Kotim Dadang H Syamsu mengatakan, 21 Raperda baru tersebut terdiri dari delapan Raperda inisitif DPRD dan 13 Raperda lainnya usulan pihak eksekutif Kabupaten Kotim.
"21 Raperda tersebut nantinya akan menjadi tugas kami untuk membahasnya dan harus selesai selama tahun 2019," tambahnya.
Dadang mengaku optimistis tugas Bapemperda tersebut dapat diselesaikan sesuai waktu yang telah ditetapkan bersama antara tim eksekutif dan legislatif.
Delapan Raperda inisitif DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur tersebut masing-masing adalah Raperda tentang pengelolaan keuangan daerah, pedomana penataan kelembagaan maayarakat desa.
"Kemudian, Raperda tentang kelestarian budaya daerah termasuk Bahasa Sampit, Raperda tentang ganti rugi lahan, Raperda produk makanan wajib halal dan higienis," tambah dia.
Selanjutnya, Raperda tentang tata batas desa, Raperda antisipasi dan larangan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT), serta Raperda wajib belajar madrasah diniyah takmiliyah.
Baca: Rimbun Dorong Pengembangan RSUD dr Murjani Sampit
Dari sekian banyak Raperda yang akan dibahas pada tahun 2019 tersebut, setidaknya ada dua Raperda yang menarik dan menjadi perhatian pihak eksekutif dan legislatif, yakni Raperda tentang LGBT dan Raperda tentang Wajib Belajar Madrasah Diniyah Takmiliyah.
"Kedua Raperda tersebut menjadi hal yang baru untuk didengar oleh sejumlah masyarakat. Namun kami tidak mempermasalahan hal itu, dan kami upayakan bisa terbentuk," ucapnya.
Dadang mengatakan, untuk membentuk, membahas dan menyelesaikan kedua Raperda tersebut, tentunya butuh pengetahuan dan wawasan yang seluas-luasnya agar tidak ada pihak yang dirugikan.