Maluku Barat Daya, Gesuri.id - Bupati Maluku Barat Daya (MBD) Benyamin Thomas Noach mengatakan laporan keuangan pemerintah daerah yang disampaikannya telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Menurutnya, laporan pertanggungjawaban tahun anggaran 2021 berupa laporan keuangan yang disampaikan dalam bentuk rancangan peraturan daerah telah memenuhi aspek normatif kepatuhan dan kewajaran sehingga diyakini bahwa telah memenuhi standar akuntansi sesuai peraturan pemerintah nomor 71 tahun 2010 tentang standar akuntansi pemerintahan (SAP).
Baca: Zelenskyy Puji Jokowi & Ajak Kerjasama Rekonstruksi Ukraina
“Dengan upaya sungguh-sungguh dan kerja keras kita laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan LHP BPK tercepat atau yang paling pertama selesai di Maluku dengan best opinion atau opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) diberikan kepada Kabupaten Maluku Barat Daya,” ujar Bupati Noach saat rapat paripurna istimewa yang digelar Selasa (28/6).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Maluku Barat Daya, Petrus A. Tunas, dan selain dihadiri seluruh anggota DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya, rapat ini juga dihadiri Bupati Maluku Barat Daya, Benyamin Thomas Noach, wakil bupati Maluku Barat Daya, Agustinus Lekwardai Kilikily dan seluruh pimpinan OPD dilingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya serta Forkopimda Kabupaten Maluku Barat Daya.
Diketahui, DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) kembali menggelar rapat paripurna istimewa dalam rangka penyampaian pidato pengantar Bupati Maluku Barat Daya terhadap rancangan Peraturan Daerah tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2021.
Lebih lanjut Bupati Noach mengatakan predikat yang sudah tiga kali berturut-turut disandang, sudah sepatutnya syukuri dan patut dibanggakan. Namun, ia mengingatkan hal ini jangan membuat terlena dan puas karena setiap tahun tantangan pengelolaan keuangan daerah terus bertambah. Untuk itu ia mengajak tetap menjaga akuntabilitas tata kelola keuangan daerah dengan baik.
“Keberhasilan kita ini menunjukan bahwa harmonisasi dan kerja sama antara eksekutif dalam hal pemerintah kabupaten Maluku Barat Daya dengan legislatif dalam hal ini DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya berjalan dengan baik. Eksekutif dan legislatif mampu menjalankan perannya masing masing dengan baik,” ujar Bupati Noach.
Sebelumnya, Ketua DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya, Petrus A Tunai dalam pidatonya mengatakan rapat paripurna yang digelar merupakan amanat konstitusi dan sebagai bentuk implementasi peraturan pemerintah khususnya pasal 320 ayat 1 undang undang nomor 23 tahun 2014, tentang pemerintahan daerah. Sebagaimana yang telah diubah dalam UU nomor 9 tahun tahun 2015 dan undang undang lainnya.
“Undang undang tersebut mengisyaratkan bahwa kepala daerah rancangan peraturan daerah tentang pertanggung jawaban penggunaan APBD kepada DPRD paling lambat 6 bulan setelah pelaksanaan APBD tahun sebelumnya. Dimana APBD tersebut telah di periksa oleh BPK,” urai Tunay.
Baca: Presiden Jokowi Bawa Bantuan Kemanusiaan Bagi Rakyat Ukraina
Pada bagian lain pidatonya, ketua DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya itu menyatakan Kabupaten Maluku Barat Daya patut berbangga, lantaran untuk ketiga kalinya kabupaten Maluku Barat Daya mendapat opini wajar tanpa pengecualian. Opini tersebut diberikan atas kewajaran laporan keuangan pemerintah daerah Maluku Barat Daya, dengan memperhatikan kesesuaian dengan standar akuntasi pemerintah.
Pada bagian akhir sambutannya, politisi partai PDI Perjuangan ini mengungkapkan, hubungan dan komunikasi antara DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya dengan pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya yang selama ini terjalin dengan baik dan harmonis, akan terus ditingkatkan. Guna meraih apa yang menjadi tujuan bersama yakni mensejahterakan masyarakat Maluku Barat Daya. Dilansir dari tribunmalukucom.