Ikuti Kami

Bupati Sikka Imbau Ribuan Honorer Ikuti Tes PPPK

Ribuan tenaga honorer di Kab Sikka terancam kehilangan pekerjaan, dampak kebijakan Kemenpan RB menghapus tenaga honorer pada November 2023.

Bupati Sikka Imbau Ribuan Honorer Ikuti Tes PPPK
Bupati Sikka, Fransiskus Roberto Diogo.

Maumere, Gesuri.id - Bupati Sikka, Fransiskus Roberto Diogo mengimbau ribuan tenaga honorer di Kabupaten Sikka, NTT mengikuti tes PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Baca: Parpol Bajak Kader? Hasto: PDI Perjuangan Bukan Klub Bola

Hal itu menyusul ribuan tenaga honorer di Kabupaten Sikka, NTT, yang terancam kehilangan pekerjaan dampak kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menghapus tenaga honorer pada November 2023. 

"Saya sarankan mereka ikut tes PPPK. Apabila tidak lolos atau tidak memenuhi persyaratan, akan dilakukan pengangkatan pegawai melalui pola outsourcing (tenaga alih daya) sesuai kebutuhan. Kalau kita butuh tenaga tambahan, Pemda akan menggunakan sistem outsourcing," ujar Bupati Sikka, Fransiskus Roberto Diogo, Kamis (9/6) di kantornya. 

Robi, sapaannya, mengatakan, hingga kini pihaknya masih mendata jumlah keseluruhan tenaga honorer yang ada. 

Para guru honorer saat bertatap muka dengan anggota DPR RI fraksi PDI Perjuangan, Andreas Hugo Pareira. (media indonesia/gabriel langga) 

"Honorer cukup banyak, kalau dihitung dengan guru mungkin bisa 2.000 orang. Kami akan cek lagi. Sekarang lagi pendataan, jadi nanti yang honorer akan ditiadakan," ujarnya, Kamis. 

Meski demikian, jelas Robi, tenaga honorer yang ada tidak langsung diberhentikan. Opsi lain yang ditawarkan pemerintah yakni mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Sebelumnya, Menpan RB Tjahjo Kumolo menjelaskan, penghapusan tenaga honorer ini merupakan amanat dari Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang aparatur sipil negara (ASN). 

Baca: Minyak Goreng Curah Akan Dihapus? Deddy: Keputusan Bagus!

Selain itu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK pun menyebutkan bahwa pegawai non-ASN yang bertugas di instansi pemerintah dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi syarat. 

Ia juga menjelaskan, ketidakjelasan sistem rekrutmen tenaga honorer selama ini berdampak pada pengupahan yang sering di bawah batas upah minimum regional (UMR). Dilansir dari kompas.com.

Quote