Jakarta, Gesuri.id - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengaatakan telah mengantongi nama calon tersangka baru terkait kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Kendati demikian, dia belum mau mengungkapkan siapa orang itu.
Baca: Burhanuddin Yakinkan Tersangka Baru Jiwasraya dan Bertambah
“Soal tersangka baru, ini akan ada,” kata Jaksa Agung Burhanuddin kepada wartawan di Jakarta, Selasa (28/1).
Dia menegaskan, Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak akan gegabah dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. Karenanya, hingga kini instansinya tengah menyusun bukti-bukti untuk memperkuat penyelidikan calon tersangka.
“Pastinya ada alat bukti yang memenuhi syarat,” tuturnya.
Direktur Penyidikan Kejagung, Febrie Adriansyah mengutarakan, pihaknya akan mengumumkan penetapan tersangka baru dalam waktu dekat ini. Saat ini tim penyidik masih fokus untuk melakukan pengembangan alat bukti dan kepentingan pemberkasan untuk orang-orang yang sudah ditahan.
“Sementara ini kami masih melihat Pasal 55 (KUHP) terkait yang sudah kami lakukan penanganan. Jadi masih perlu pembuktian di situ. Belum ada pengembangan yang lain,” ujar Febrie.
Sampai sejauh ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya. Adapun dua tersangka dari pihak swasta yaitu Komisaris PT Hanson Internasional Tbk, Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro, dan; Presiden Komisaris PT Trada Alam Mineral Tbk, Heru Hidayat.
Baca: Jaksa Agung Paparkan Penananganan Kasus Jiwasraya
Kemudian tiga tersangka lain berasal dari pihak PT Asuransi Jiwasraya yakni Mantan Direktur Keuangan PT Jiwasraya, Harry Prasetyo; mantan Direktur Utama (Dirut) PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Hendrisman Rahim, dan; mantan Kepala Divisi Inverestasi Jiwasraya, Syahmirwan.